Edan, Dari 13 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Tersangka Kendalikan Transaksi dari Penjara

Sejumlah tersangka kasus narkoba dibekuk Jajaran Polres Indramayu-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu, modusnya melalui jasa pengiriman online dan transaksi langsung.
BACA JUGA:Yuk Mom, Kenali Faktor Penyebab Anak Mengalami Gizi Buruk
"Jadi untuk modus tempel, tersangka berkomunikasi dengan calon pembeli lewat HP, lalu menaruh barang dengan menempel di tempat tertentu yang sudah disepakati. Selanjutnya pembeli mengambil narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan, dengan mengikuti petunjuk maps, " jelas M Fahri Siregar, di Mapolres Indramayu, Kamis, 26 Januari 2023.
Kapolres menambahkan, para tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau
Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar.
Juga terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun
dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar. (oet)
BACA JUGA:Launching Warung Rabbani, Terobosan SMKN 1 Arahan Latih Jiwa Wirausaha Peserta Didik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: