Edan, Dari 13 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Tersangka Kendalikan Transaksi dari Penjara

Edan, Dari 13 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Tersangka Kendalikan Transaksi dari Penjara

Sejumlah tersangka kasus narkoba dibekuk Jajaran Polres Indramayu-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu, modusnya melalui jasa pengiriman online dan transaksi langsung.

BACA JUGA:Yuk Mom, Kenali Faktor Penyebab Anak Mengalami Gizi Buruk

"Jadi untuk modus tempel, tersangka berkomunikasi dengan calon pembeli lewat HP, lalu menaruh barang dengan menempel di tempat tertentu yang sudah disepakati. Selanjutnya pembeli mengambil narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan, dengan mengikuti petunjuk maps, " jelas M Fahri Siregar, di Mapolres Indramayu, Kamis, 26 Januari 2023.

Kapolres menambahkan, para tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau 

Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,  dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar. 

Juga terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang

Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun

dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar. (oet)

BACA JUGA:Launching Warung Rabbani, Terobosan SMKN 1 Arahan Latih Jiwa Wirausaha Peserta Didik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: