Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara, Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara, Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut, Senin,1 November 2022-disway.id/humas polri-

Radarindramayu.id, JAKARTAKasus gagal ginjal akut mendapat perhatian serius dari Bareskrim Polri. Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami kasus gagal ginjal akut.

 

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kasus gagal ginjal akut kemungkinan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Terkait kasus ini Bareskrim Polri pun melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam gelar perkara tersebut. Selanjutnya hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik apabila sudah selesai. 

 

Nanti tunggu hasilnya ya, biar kita gelar dulu,” imbuhnya.

 BACA JUGA:Bertemu Kedua Orangtua Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis

Seperti diberitakan, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

 

Tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.

 

Selain itu, Polri juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menyebabkan 141 kematian hingga Senin, 24 Oktober 2022.

 

Tim khusus diantaranya berisi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Tim ini akan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: