Pemerintah Daerah Dituntut Wujudkan Percepatan Pembangunan melalui Skema KPBU

Pemerintah Daerah Dituntut Wujudkan Percepatan Pembangunan melalui Skema KPBU

Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Nurjati Cirebon.--radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDPemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, khususnya Bupati dan Walikota, diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. 

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2015. 

Skema ini memungkinkan pembangunan infrastruktur tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Nurjati Cirebon, yang juga Alumni IKAL PPRA LIV Lemhanas RI, setiap daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU wajib memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KPBU. 

"Setelah Perda tersebut disahkan, Bupati atau Walikota dapat mengajukan permohonan kesiapan KPBU kepada konsorsium swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat," ujar Prof Dr H Sugianto kepada Radar Indramayu, Selasa (8/4/2025). 

BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Indramayu Kritisi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin Resmi

Hal ini, kata dia, tentunya mempercepat proses pembangunan di daerah tanpa harus menunggu anggaran dari APBD.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga harus memastikan bahwa mereka memiliki aset tanah milik Pemda yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam skema KPBU. 

"Salah satu daerah yang memiliki potensi besar untuk menerapkan skema ini adalah Kabupaten Indramayu," katanya. 

Dikatakan Prof Sugianto, Bupati Indramayu Lucky Hakim, bersama dengan Wakil Bupati H Syaefudin SH MH, terus mendorong percepatan pembangunan di daerah dengan slogan "Wong Reang Beberes Indramayu."

BACA JUGA:TERLALU GOKIL! Game Anak SD Ini Bisa Jadi Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Hadiahnya Ngga Main-main Rp1 Juta

Menurutnya, penerapan skema KPBU ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi daerah-daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur besar namun terbatas oleh anggaran APBD. 

"Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan badan usaha swasta, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif, serta memberi dampak positif bagi kemajuan perekonomian daerah," pungkas Prof Dr H Sugianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: