Bareskrim Masih Menyelidiki Kasus Kedua: TPPU dan Korupsi Dana BOS

Bareskrim Masih Menyelidiki Kasus Kedua: TPPU dan Korupsi Dana BOS

Penyidik mentersangkakan Panji sekaligus ditahan setelah gelar perkara yang dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri-istimewa-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID - Bareskrim Polri juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam pekan ini.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya di PMJ News belum lama ini mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Herman Khaeron Temui Mahasiswa Unwir, Sosialisasikan Kebijakan Kemendag

BACA JUGA:Polisi Amankan Tujuh Pemuda yang Bawa Sajam dan OKT

“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI Nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," imbuhnya. (rc)

BACA JUGA:Kandang Ayam Ludes Terbakar, Sebanyak Tiga Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp75 Juta

BACA JUGA:Bukan Cuma Tampilkan Scooter Stylish, Yamaha Gandeng The Palace Jeweler Hadirkan Fashion Collaboration

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: