Usai Penistaan Agama, Kini Polisi Turun Lakukan Penggeledahan di Al Zaytun Terkait TPPU

Usai Penistaan Agama, Kini Polisi Turun Lakukan Penggeledahan di Al Zaytun Terkait TPPU

Polisi Turun Lakukan Penggeledahan di Al Zaytun-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah berstatus tersangka sekaligus ditahan dalam kasus penistaan agama. Selanjutnya, ia akan diproses dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Bahkan Senin lusa, 7 Agustus 2023, Panji diperiksa terkait TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terkait TPPU sudah dijadwalkan pekan depan. “Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (4/8).

Ia menyampaikan, untuk pengusutan kasus dugaan TPPU, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pada Kamis (3/8). Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam pengusutan kasus tersebut.

“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas dan Kementerian Agama,” kata Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:Meriah, Senam Bersama Indramayu Bermartabat di Desa Cangkingan

BACA JUGA:Inilah Fitur- Fitur Video Musik Spotify yang Bakalan Menyaingi YouTube , Penasaran Apa Saja Ya?

POLISI TURUN GELEDAH AL ZAYTUN

Sementara itu, Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, digeledah oleh Bareskrim Polri, Jumat (4/8). Kedatangan tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan berkaitan alat bukti dugaan kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Pantauan Radarindramayu.id di lokasi, terdapat sejumlah personel polisi yang ikut dalam penggeledahan maupun mengamankan lokasi. Selain dari Bareskrim Polri, juga terdapat personel polisi dari Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Terdapat sekitar 30-an personel yang masuk ke dalam lingkungan Mahad Al Zaytun untuk melakukan penggeledahan. Upaya ini dilakukan terkait dengan upaya pengumpulan alat bukti. Bahkan beberapa pegawai yang keluar masuk juga turut digeledah. Sebelumnya personel polisi sempat singgah di Masjid Al Furqon, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Setelah itu, langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB penggeledahan dimulai di dalam komplek mahad. Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama, di mana Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Minta Stop Netizen Hujat Ayahnya, Begini Alasan Rama Putra Ray Sahetapy....

BACA JUGA:Bareskrim Polri Lakukan Penggeledahan Ponpes Al Zaytun, Inilah Suasana di TKP

“Dari Bareskrim, Polres Indramayu dan Polda jabar melaksanakan penggeledahan di Mahad Al Zaytun. Untuk Polres Indramayu melakukan pengamanan di sekitar Al Zaytun,” kata kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: