Bareskrim Polri Lakukan Penggeledahan Ponpes Al Zaytun, Inilah Suasana di TKP

Bareskrim Polri Lakukan Penggeledahan Ponpes Al Zaytun, Inilah Suasana di TKP

Ponpes Al Zaytun digeledah polisi untuk pengumpulan barang bukti dugaan kasus penistaan agama. Nampak pekerja yang keluar masuk komplek mahad juga dilakukan pemeriksaan-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, digeledah oleh Bareskrim Polri.

Kedatangan tim dari Bareskrim Polri adalah untuk melakukan penggeledahan berkaitan alat bukti dugaan kasus yang menjerat Panji Gumilang.



Pantauan radarindramayu.id terdapat sejumlah personel polisi yang ikut dalam penggeledahan maupun mengamankan lokasi.

Selain dari Bareskrim Polri, juga terdapat personel polisi dari Polda Jabar dan Polres Indramayu.

BACA JUGA:Inilah Khasiat Seledri untuk Kesehatan, Mulai Sekarang Biasakan Konsumsi Air Rebusannya!

BACA JUGA:Pokmas Jatibarang Berkah Salurkan Program Permakanan Lansia

Terdapat sekitar 30-an personel yang masuk ke dalam lingkungan Mahad Al Zaytun untuk melakukan penggeledahan.

Upaya ini dilakukan terkait dengan upaya pengumpulan alat bukti. Bahkan beberapa pegawai yang keluar masuk juga turut digeledah.

Sebelumnya personel polisi sempat singgah di Masjid Al Furqon, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Setelah itu, langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB penggeledahan dimulai di dalam komplek mahad.

BACA JUGA:Musim Panen Raya Tiba, Harga Garam Terjun Bebas, Satu Kilogram Cuma Dijual Segini..

BACA JUGA:Tak Hanya Presiden Jokowi, 6 Desainer Kondang Juga Terpikat Batik Tulis Complongan

Seperti diketahui, Panji Gumilang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu, 2, Agustus 2023.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang untuk kepentingan penyidikan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Yuk Kita Mengenal Sejarah Batik Tulis Complongan Indramayu dan Ciri Khasnya








Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: