Pengajuan Kredit Ditolak Bank Gegara SLIK OJK? Simak Cara Membersihkan KOL Jadi Skor Baik, Pinjaman Auto Cair

Pengajuan Kredit Ditolak Bank Gegara SLIK OJK? Simak Cara Membersihkan KOL Jadi Skor Baik, Pinjaman Auto Cair

Kredit Macet? Ini Solusi Cepat untuk Memperbaiki Riwayat BI Checking Anda!-finansial.bisnis.com-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Informasi Debitur (iDeb), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Indonesia (BI) Checking, menjadi salah satu faktor penentu utama dalam proses pengajuan kredit atau pinjaman di perbankan. 

Skor iDeb mencerminkan riwayat pembayaran kredit seorang debitur, mulai dari ketepatan waktu pembayaran hingga tunggakan yang terjadi.

Sistem ini, yang kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), memungkinkan bank dan lembaga Keuangan untuk mengakses data debitur secara terintegrasi. 

Dengan skor iDeb yang baik, peluang mendapatkan persetujuan kredit menjadi lebih besar, sedangkan skor buruk dapat berujung pada penolakan. 

BACA JUGA:Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara, Ono Surono Sampikan Hal Ini

Artikel ini akan membahas dampak skor iDeb buruk bagi debitur, cara mengecek skor, serta langkah-langkah untuk memperbaikinya.

Apa Itu Informasi Debitur (iDeb)?

Informasi Debitur (iDeb) adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat transaksi kredit seorang debitur, termasuk identitas, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran, agunan, dan laporan kredit macet. 

Data ini dikumpulkan oleh OJK dan diintegrasikan dalam SLIK, sehingga dapat diakses oleh semua bank dan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. 

BACA JUGA:Menang atas China, Timnas Indonesia Siap Geser Ranking Vietnam di FIFA

Skor iDeb atau kolektibilitas menjadi indikator utama dalam menilai kelayakan seorang debitur untuk mendapatkan pinjaman. 

Kolektibilitas ini dibagi menjadi lima kategori: 

1. Kolektibilitas 1: Menunjukkan riwayat pembayaran yang sempurna tanpa tunggakan.

2. Kolektibilitas 2: Memiliki tunggakan hingga 90 hari, tetapi masih dianggap aman.

BACA JUGA:Greg Nwokolo Bela Mees Hilgers Tepis Tudingan Pura-pura Cedera, 'Jangan Asal Kritik'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: