Bareskrim Gerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji

Bareskrim Gerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji

SELESAI: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang keluar dari Kejaksaan Negeri Indramayu seusia sidang perdananya, Rabu (8/11).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penyidik telah memeriksa Panji yang merupakan tersangka kasus dugaan TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan, pada Kamis (9/11).  Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan awal. Penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikonfirmasi, Jumat (10/11).

BACA JUGA:Rakor Evaluasi PUG untuk Pertahankan APE

BACA JUGA:Bulog Siap Distribusikan Banpang Bulan November

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.

Penyidik berhati-hati dan terperinci selama proses pemeriksaan. Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usia Panji yang telah menginjak 77.

“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, Forkopimda Ziarah ke TMP Dharma Ayu

BACA JUGA:Rekomendasi Toko Buku Original dan Terpercaya di Marketplace Blibli

Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 yang berisi uang Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: