Terungkap 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua, Ternyata Ini Motifnya...

Terungkap 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua, Ternyata Ini Motifnya...

1 dari 6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua saat diperiksa Polisi Militer -TNI AD-Dispenad--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Kini terungkap motif kasus pembunuhan secara mutilasi oleh 6 anggota TNI AD terhadap warga di Mimika, Papua.

Tak hanya enam anggota TNI, namun ada empat warga sipil juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai dalang masih buron.

Kepada TNI dan Polri, Presiden Jokowi memerintahkan agar segera mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut.

Mengutip radarindramayu dari fin.co.id, ditegaskannya, bahwa kasus tersebut sangat keji dan menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Pertamina Resmi Naikan Harga Pertamax Turbo dan Dex Series

Presiden Jokowi mengatakan, "Sekali lagi, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,"katanya di Papua,sebagaimana dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022.

Jokowi meminta agar proses hukum kasus pembunuhan sadis itu dirampungkan dengan baik. Ini adalah kasus penting.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," kata Jokowi.

Karenanya dengan tegas Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus Sambo Versi Tegal, Adik Tega Tembak Sang Kakak Hingga Tewas

Polisi dan TNI harus bahu-membahu menegakkan hukum dalam kasus ini.

"Saya perintahkan kepada Panglima TNI membantu proses hukum yang juga telah dilakukan kepolisian tapi di-backup TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," ujarnya.

Jokowi berada di Papua dalam rangka meresmikan Papua Football Academy (PFA) di Istora Papua Bangkit, Jayapura, dan kegiatan lainnya. Sebanyak 3.048 personel TNI-Polri mengamankan situasi kunjungan kerja Jokowi.

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang oknum prajurit TNI AD yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan sadis  di Mimika, Papua.

BACA JUGA:HMI Temui Ketua DPRD Indramayu, Sampaikan Penolakan Kenaikan Harga BBM

Chandra mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Polisi Militer, motif pembunuhan yang dilakukan keenam prajurit TNI AD adalah ekonomi.

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Agustus 2022.  

Dia pun menegaskan TNI AD akan menindak tegas bagi seluruh prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merusak nama baik satuan dan TNI.

"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," ujarnya.  

BACA JUGA:P3DW Indramayu II Haurgeulis Sukses Capai Target, Wajib Pajak Minta Berlanjut


Satu Tersangka Buron

Sementara Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap pelaku pembunuhan berjumlah 10 orang. Enam di antara pelaku adalah anggota TNI AD.

Para pelaku membunuh empat empat warga sipil di Timika.

Dijelaskannya, dari 10 pelaku seorang diantaranya masih buron yaitu RMH.  

"Sembilan pelaku yang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika," katanya dalam keterangannya dikutip, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Pelaku yang masih buron, yaitu RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin malam (22/8)," lanjutnya.

BACA JUGA:MTs Negeri 8 Widasari Helat LDKS bagi Pengurus OSIS Baru

Polisi Militer dari Subdenpom XVII/C Mimika telah menahan enam prajurit TNI AD yang jadi tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kadisepenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya.

Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.  Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

BACA JUGA:Nama Dicatut Parpol, Warga Kertasemaya Lapor Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: