Nama Dicatut Parpol, Warga Kertasemaya Lapor Bawaslu
MENGADU: Salah seorang warga mengadu ke Bawaslu Kabupaten Indramayu setelah namanya dicatut menjadi anggota parpol, kemarin. -KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
Radarindramayu.id, INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menerima sejumlah aduan dari warga yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol). Hingga akhir Agustus 2022, terdata ada 7 nama warga yang telah melapor.
Satu diantaranya yakni KU, warga Kecamatan Kertasemaya. Dia mengadu ke Bawaslu setelah mengecek namaya di portal Info Pemilu milik KPU.
KU mendapati namaya tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Padahal dia mengaku bukan anggota partai politik manapun.
Karena merasa keberatan yang bersangkutan secara resmi mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu. Kasus serupa juga dialami enam warga lainnya.
BACA JUGA:Komunike Urban 20 Diserahkan Kepada Menko Airlangga
“Nama mereka tercatut menjadi keanggotaan parpol tanpa izin. Mereka pun tidak merasa menjadi bagian dalam partai itu. Sehingga mereka secara resmi melaporkan ke kami,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi, Selasa (31/8).
Supriadi menyampaikan, sejak dibukanya Posko Aduan Masyarakat (PAM), Bawaslu Indramayu telah menerima 7 aduan masyarakat. Seluruhnya dilatari dari namanya yang tercatut dalam keanggotaan parpol.
Iapun berpesan, masyarakat yang merasa berkeberatan namanya atau identitas dicatut menjadi anggota partai politik agar mengadukan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu. Baik secara langsung maupun secara online.
Bawaslu Indramayu sendiri, lanjutnya, akan terus menyebarkan link pengecekan identitas tersebut lebih masif lagi. Khawatir ada nama warga lain yang masih tercatut.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya. Cek Persyaratannya !
Pengaduan secara online, ungkapnya, dapat diakses di link https://bit.ly/pengaduandatasipol. Kemudian, mengunduh surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol melalui link https://bit.ly/PernyataanAduanSipol atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.
“Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin melapor seperti 7 aduan yang telah masuk. Lewat online maupun datang langsung ke kantor Bawaslu juga bisa,” tandas Supriadi.
BACA JUGA:8 Anggota Plumbon Gengster yang Sedang Tawuran Diciduk Polisi, Ternyata Senjatanya Mengerikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: