Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Indah Fitriyani, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Facebook dan Baru Pertama Ketemu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Indah Fitriyani, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Facebook dan Baru Pertama Ketemu

Pelaku yang saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - CIREBON - Misteri tewasnya Indah Fitriyani (22) warga Desa Panguragan Wetan akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar motif kedua pelaku berinisial CH (23) dan FH(21), hingga tega membunuh dan merudapaksa korban.

Rangkaian kejahatan itu, terungkap dari keterangan pelaku berinisial CH yang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Awal peristiwa itu, dimulai dari dua hari sebelum temu mayat di Desa Tegalgubug Lor. Tepatnya pada Jum'at  malam (3/5/2024). Korban janjian dengan pelaku berinisial CH untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku, yang berlokasi di Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku dan korban kenal di facebook baru 5 bulan dan baru ketemu waktu kejadian. Awalnya pelaku menyampaikan kalau di rumahnya ada jaringan wifi, untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku," papar Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno kepada Radar Cirebon, Minggu (12/5/2024).

BACA JUGA:Keberangkatan Kloter Pertama, Calhaj Langsung Naik Pesawat

Pelaku berinisial CH pun kemudian menjemput korban di kosannya yang berlokasi di Majalengka, pada Jum'at malam (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku. Disana, sudah menunggu pelaku kedua berinisial FH.

Untuk mengelabui korban, kedua pelaku terlihat sangat baik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dibawa masuk ke kamar pelaku. Nah, disanalah pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah korban sudah pingsan, pelaku CH menyetubuhi korban, kemudian bergantian dengan FH. Bahkan, CH dan FH pun mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Motifnya, pelaku pengincar laptop yang dibawa oleh korban. Sehingga, laptop dan hp milik korban diambil," ujar Kompol Hario Prasetyo Seno.

BACA JUGA:PKS Usung H Rizqi Amali Rosyadi Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya, Desa Susukan. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

Untuk mengelabui orang sekeliling korban. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk memberikan pesan WhatsApp kepada atasan korban, untuk izin tidak masuk kerja karena sakit. Bahkan, percakapan izin tersebut discrensot dan dibuat status di akun media sosial milik Indah.

"Jadi yang memberikan pesan WhatsApp pada ibu kos, itu pelaku menggunakan ponsel korban. Termasuk izin sakit ke atasan korban, itu pelaku menggunakan ponsel korban," ungkapnya.

Disinggung soal cincin emas milik korban yang masi ditangan, tidak diambil oleh pelaku. Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, kalau pelaku tidak menyadari kalau cincin tersebut memiliki nilai jual.

"Pelaku tidak sadar ada cincin. Dari cincin itu, keluarga korban awal mengenal jenazah tersebut adalah Indah Fitriyani. Sehingga kasus ini berhasil diungkap," terangnya.

BACA JUGA:Ashab PSSI Indramayu Siap Gelar Kejuaraan Sepak Bola Rebutkan Piala Bupati Cup 2024

Awal penangkapan terhadap pelaku, dimulai dari polisi yang berhasil mengantongi identitas FH. Polisi mengamankan FH di rumahnya berlokasi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. kemudian saat kembangkan lagi, pelaku kemudian mengamankan CH yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut, pada Jum'at dinihari (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. CH otak kejahatan tersebut, merupakan residivis dari pelaku cabul yang baru keluar satu tahun lalu," terangnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah  barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," ujarnya.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Tangkap 2 Pelaku, Ternyata Sempat Ajak Makan Siang sebelum Eksekusi Indah Fitriyani

Sebelumnya, Sosok mayat perempuan muda telanjang mengapung di Sungai Irigasi Blok tiga, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, pada Minggu sore (5/5).

Sosok mayat dengan ciri, perempuan masi muda, kulit warna sawo matang, rambut hitam panjang, BH warna Pink, dan memakai cincin emas di jari tengah tangan kiri diduga sebagai korban pembunuhan.

Sosok mayat pertama ditemukan oleh anak-anak yang sedang main di Sungai Irigasi Blok tiga Desa Tegalgubug Lor, pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Waktu itu, anak-anak mengorek karung yang mengapung di Sungai. Karung itu pun lepas dan mengapung lah sosok perempuan telanjang, dengan rambut panjang.

BACA JUGA:Petani Muda Dilatih Digitalisasi dan Promosi

"Anak-anak menyangka itu patung, karena awalnya di dalam karung. Pas karung lepas, baru tahu itu sosok mayat," ungkap ketua RT setempat, Firman kepada Radar Cirebon, pada Senin (6/5/2024).

Kata Firman, sosok mayat perempuan itu terlihat hanya mengenakan BH warna Pink, tangan diikat ke belakang, ada bekas lebam di mata, ada tali di leher dan bekas jeratan, dan kondisi mayat dengan lidah mejulur ke depan. Dengan ciri tersebut, warga menduga mayat adalah korban pembunuhan.

"Mayat tersebut korban pembunuhan. Bisa jadi, itu korban pemerkosaan. Mayat belum bau, kayaknya belum lama," terangnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpanya Indah, dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Jajaki Kolaborasi Olah Sampah Jadi RDF 

"Kami minta pelaku pembunuhan itu dihukum seberat-beratnya, sudah tega kepada Indah," kata orang tua korban, bernama Bariah (53). (cep) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar motif kedua pelaku berinisial CH (23) dan FH(21), hingga tega membunuh dan merudapaksa korban.

Rangkaian kejahatan itu, terungkap dari keterangan pelaku berinisial CH yang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Awal peristiwa itu, dimulai dari dua hari sebelum temu mayat di Desa Tegalgubug Lor. Tepatnya pada Jum'at  malam (3/5/2024). Korban janjian dengan pelaku berinisial CH untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku, yang berlokasi di Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku dan korban kenal di facebook baru 5 bulan dan baru ketemu waktu kejadian. Awalnya pelaku menyampaikan kalau di rumahnya ada jaringan wifi, untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku," papar Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno kepada Radar Cirebon, Minggu (12/5/2024).

BACA JUGA:Kesiapan Asrama Haji, Kapolres Siap Berikan Layanan Terbaik pada Calon Jamaah Haji

Pelaku berinisial CH pun kemudian menjemput korban di kosannya yang berlokasi di Majalengka, pada Jum'at malam (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku. Disana, sudah menunggu pelaku kedua berinisial FH.

Untuk mengelabui korban, kedua pelaku terlihat sangat baik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dibawa masuk ke kamar pelaku. Nah, disanalah pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah korban sudah pingsan, pelaku CH menyetubuhi korban, kemudian bergantian dengan FH. Bahkan, CH dan FH pun mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Motifnya, pelaku pengincar laptop yang dibawa oleh korban. Sehingga, laptop dan hp milik korban diambil," ujar Kompol Hario Prasetyo Seno.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya, Desa Susukan. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA:Kesiapan Asrama Haji, Kapolres Siap Berikan Layanan Terbaik pada Calon Jamaah Haji

Untuk mengelabui orang sekeliling korban. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk memberikan pesan WhatsApp kepada atasan korban, untuk izin tidak masuk kerja karena sakit. Bahkan, percakapan izin tersebut discrensot dan dibuat status di akun media sosial milik Indah.

"Jadi yang memberikan pesan WhatsApp pada ibu kos, itu pelaku menggunakan ponsel korban. Termasuk izin sakit ke atasan korban, itu pelaku menggunakan ponsel korban," ungkapnya.

Disinggung soal cincin emas milik korban yang masi ditangan, tidak diambil oleh pelaku. Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, kalau pelaku tidak menyadari kalau cincin tersebut memiliki nilai jual.

"Pelaku tidak sadar ada cincin. Dari cincin itu, keluarga korban awal mengenal jenazah tersebut adalah Indah Fitriyani. Sehingga kasus ini berhasil diungkap," terangnya.

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Baru Peredaran Sabu-sabu di Cirebon

Awal penangkapan terhadap pelaku, dimulai dari polisi yang berhasil mengantongi identitas FH. Polisi mengamankan FH di rumahnya berlokasi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. kemudian saat kembangkan lagi, pelaku kemudian mengamankan CH yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut, pada Jum'at dinihari (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. CH otak kejahatan tersebut, merupakan residivis dari pelaku cabul yang baru keluar satu tahun lalu," terangnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah  barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," ujarnya.

BACA JUGA:Motif Kesal Korban Minta Bayar Dulu, Korban Dibunuh

Sebelumnya, Sosok mayat perempuan muda telanjang mengapung di Sungai Irigasi Blok tiga, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, pada Minggu sore (5/5).

Sosok mayat dengan ciri, perempuan masi muda, kulit warna sawo matang, rambut hitam panjang, BH warna Pink, dan memakai cincin emas di jari tengah tangan kiri diduga sebagai korban pembunuhan.

Sosok mayat pertama ditemukan oleh anak-anak yang sedang main di Sungai Irigasi Blok tiga Desa Tegalgubug Lor, pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Waktu itu, anak-anak mengorek karung yang mengapung di Sungai. Karung itu pun lepas dan mengapung lah sosok perempuan telanjang, dengan rambut panjang.

"Anak-anak menyangka itu patung, karena awalnya di dalam karung. Pas karung lepas, baru tahu itu sosok mayat," ungkap ketua RT setempat, Firman kepada Radar Cirebon, pada Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:Menag Pastikan Katering untuk Jamaah Haji Gunakan Lebih dari 70 Ton Bumbu Indonesia

Kata Firman, sosok mayat perempuan itu terlihat hanya mengenakan BH warna Pink, tangan diikat ke belakang, ada bekas lebam di mata, ada tali di leher dan bekas jeratan, dan kondisi mayat dengan lidah mejulur ke depan. Dengan ciri tersebut, warga menduga mayat adalah korban pembunuhan.

"Mayat tersebut korban pembunuhan. Bisa jadi, itu korban pemerkosaan. Mayat belum bau, kayaknya belum lama," terangnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpanya Indah, dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.  

"Kami minta pelaku pembunuhan itu dihukum seberat-beratnya, sudah tega kepada Indah," kata orang tua korban, bernama Bariah (53). (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: