Dua Pembunuh Sadis Driver Taksi Online Diringkus Sat Reskrim Polres Indramayu

Dua Pembunuh Sadis Driver Taksi Online Diringkus Sat Reskrim Polres Indramayu

PENANGKAPAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH bersama jajaran menunjukan barang bukti kasus pembunuhan driver taksi online, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus dua pembunuh sadis driver taksi online yang membuang jasad korbannya di Jalan Kawasan Hutan Petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca Blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Jasad Korban berinisal BS (54) tahun, asal Perum Kompas Indah Jl. Puring Blok C17 No. 9 Rt. 005 Rw. 006 Kel. Mekarsari Kecamatam Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai taksi online ditemukan warga Jalan Kawasan Hutan Petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca Blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan pada awak media, Senin (3/6) mengungkapkan pengungkapan kasus pembunuhan driver taksi online setelah jajarannya Sat Rekrim Polres Indramayu bersama unit inafis melakukan serangkaian cek TKP, dan olah TKP di lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Permodalan Nasional Madani Helat Uang Tahun ke-25

Kedua pelaku tersebut yakni pria berinisial AS (24) tahun asal Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, dan AP (20) tahin asal Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis saat mengendarai mobil curian hasil merampas dari korban.

Saat akan diamankan keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Motif pelaku AS ini ingin merampas kendaraan korban, dan untuk dijual untuk bayar hutang dengan mengajak AP dengan memesan taxi online, tapi setelah nego pemesan dilakukan secara offline," terang Fahri.

Setelah sampai tujuan pelaku  AS mendekati korban berpura-pura membayar, namun pelaku langsung menjerat leher korban gunakan tali kopling yang telah disiapkan pelaku, namun korban berusaha melawan.

BACA JUGA:Iwan Fals: Kiat Tetap Bugar dan Bersemangat di Usia Kepala Enam

Selanjutnya rekan pelaku AP membantu AS menjerat leher korban, kemudian AS mengeluarkan pisau yang ada di tasnya dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban sebanyak 3 kali, selanjutnya AP pun ikut memukul kepala korban gunakan bagian besi pisau sebanyak 3 kali.

"Setelah korban dipastikan meninggal kedua tersangka ini sempat akan membuang jasad korban di Karawang, tapi kondisi jalan ramai membuat korban urungkan niatnya, pada akhirnya korban dibuang di wilayah Jalan Kecamatan Gantar," terangnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopolT 8320 BV, pakaian milik korban, karpet mobil. "

Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tukas Fahri. (oni)

BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Bersiap Menunaikan Ibadah Haji dengan Penuh Kesungguhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: