Penampakan Kayu Membuat Pingsan Indah, Polisi Tegaskan Tidak Ada Tersangka Lain
![Penampakan Kayu Membuat Pingsan Indah, Polisi Tegaskan Tidak Ada Tersangka Lain](https://radarindramayu.disway.id/upload/9ac664c3c40e59b33c7eed9fef34240b.jpeg)
Barang bukti kasus pembunuhan terhadap Indah Fitriyani.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reskrim Polresta Cirebon menujukkan kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul Indah Fitriyani (22). Terpantau, Kayu tersebut bekas kusen pintu. Ukurannya panjang sekitar 1 meter.
"Dengan kayu ini, pelaku memukul korban ke bagian pelipis, hingga korban tidak sadarkan diri," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno kepada Radar Cirebon, Rabu (15/5/2024).
Kompol Hario Prasetyo Seno menegaskan, kalau pelaku berjumlah dua orang. Yakni, pria berinisial CH dan FH. Keduanya sudah diamankan.
"Dipastikan tidak ada pelaku lain. Cuman dua orang itu, yang diamankan. Kalau ada yang DPO, itu penadah yang membeli hp korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Berlangsung Hingga Juni, Beli Motor Yamaha Sekarang Berpeluang Jadi Miliarder
Sementara untuk perkembangan kasus dengan korban Indah Fitriyani. Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Tidak hanya itu, pihaknya juga memeriksa ponsel pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku menawarkan untuk mengerjakan tugas kuliah di rumahnya ke tiga akun perempuan. Nah, kebetulan cuman Indah yang mau. Mungkin, karena ada rayuan akan diberikan makan mie gacoan," ungkapnya.
Tepatnya pada Jum'at malam (3/5), korban janjian dengan pelaku berinisial CH untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku, yang berlokasi di Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dan korban kenal di facebook baru 5 bulan dan baru ketemu waktu kejadian. Awalnya pelaku menyampaikan kalau di rumahnya ada jaringan wifi, untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku," papar Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Gegara Sopir Truk Tangki Air Baku Ngantuk Tabrak Pagar Taman Krucuk
Pelaku berinisial CH pun kemudian menjemput korban di kosannya yang berlokasi di Majalengka, pada Jum'at malam (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku. Disana, sudah menunggu pelaku kedua berinisial FH.
Untuk mengelabui korban, kedua pelaku terlihat sangat baik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dibawa masuk ke kamar pelaku. Nah, disanalah pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah korban sudah pingsan, pelaku CH menyetubuhi korban, kemudian bergantian dengan FH. Bahkan, CH dan FH pun mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Motifnya, pelaku pengincar laptop yang dibawa oleh korban. Sehingga, laptop dan hp milik korban diambil," ujar Kompol Hario Prasetyo Seno.
BACA JUGA:Lagi Aksi Tawuran, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Polisi di Jalur Pantura Kapetakan
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di belakang rumahnya, Desa Susukan. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).
Untuk mengelabui orang sekeliling korban. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk memberikan pesan WhatsApp kepada atasan korban, untuk izin tidak masuk kerja karena sakit. Bahkan, percakapan izin tersebut discrensot dan dibuat status di akun media sosial milik Indah.
"Jadi yang memberikan pesan WhatsApp pada ibu kos, itu pelaku menggunakan ponsel korban. Termasuk izin sakit ke atasan korban, itu pelaku menggunakan ponsel korban," ungkapnya.
Disinggung soal cincin emas milik korban yang masih ditangan, tidak diambil oleh pelaku. Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, kalau pelaku tidak menyadari kalau cincin tersebut memiliki nilai jual.
BACA JUGA:Lagi Aksi Tawuran, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Polisi di Jalur Pantura Kapetakan
"Pelaku tidak sadar ada cincin. Dari cincin itu, keluarga korban awal mengenal jenazah tersebut adalah Indah Fitriyani. Sehingga kasus ini berhasil diungkap," terangnya.
Awal penangkapan terhadap pelaku, dimulai dari polisi yang berhasil mengantongi identitas FH. Polisi mengamankan FH di rumahnya berlokasi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kemudian saat kembangkan lagi, pelaku kemudian mengamankan CH yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut, pada Jum'at dinihari (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. CH otak kejahatan tersebut, merupakan residivis dari pelaku cabul yang baru keluar satu tahun lalu," terangnya.
BACA JUGA:Bulog Cabang Indramayu Mulai Distribusikan Banpang Untuk 260.190 KPM
Dari penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya.
"Kedua pelaku dijerat Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," ujarnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: