Para Tersangka Kasus Bullying di Binus Serpong Tak Ditahan, Kubu Korban Kecewa

Para Tersangka Kasus Bullying di Binus Serpong Tak Ditahan, Kubu Korban Kecewa

ilustrasi bullyng-dok-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, merasa kecewa lantaran para tersangka tidak dikenakan penahan. Mereka hanya diharuskan melakukan wajib lapor setiap minggu.

Pengacara korban, Muhamad Rizki Firdaus mengatakan, penahanan tersangka memang hak subjektif penyidik. Namun, dalam perkara ini seharusnya sudah cukup menguatkan agar tersangka ditahan.

"Kita pribadi menyayangkan, kenapa, karena hal tersebut harusnya tidak terjadi (wajib lapor). Karena tersangka ini kan bukan anak, sudah dewasa," kata Rizki kepada wartawan.

Pihak korban juga mempertanyakan pernyataan Polres yang menyatakan akan menjerat para tersangka dengan pasal tambahan di luar pidana kekerasan kepada anak. Polisi pernah menyampaikan akan menjerat tersangka dengan pasal pelecehan seksual. "Itu kita sayangkan banget, harusnya yang tersangka bisa ditahan," jelas Rizki.

Tidak ditahannya para tersangka ini juga dikhawatirka mereka akan mengulangi perbuatannya. Atau bahkan bisa melarikan diri.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil Empat Menteri

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong. Mereka adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Selain 4 tersangka ini, penyidik juga menetapkan 8 orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan.

Meski begitu, polisi tak merinci identitas 8 ABH. Penyidik berdalih hal itu dilindungi oleh undang-undang. Sejauh ini, status anak artsi Vincent Rompies pun belum diketahui.

Keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BACA JUGA:Honda Ramadhan Exhibition 2024 Berakhir di Kota Cirebon

AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan kronologi perundungan atau bullying yang menimpa A (17), siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Perundungan terjadi pertama kali pada 2 Februari 2024 di sebuah warung belakang Binus School Serpong. Belakangan diketahui warung tersebut bernama Warung Ibu Gaul.

Perundungan tersebut dilakukan oleh 12 siswa. Alvino bilang, mereka secara bergiliran melakukan kekerasan terhadap A dengan dalih tradisi.

“Para anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” jelas Alvino dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: