Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil Empat Menteri

Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil Empat Menteri

Empat menteri yang bakal hadir di sidang MK-ist-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilpres 2024 bakal menghadirkan 4 menteri. Pemanggilan empat menteri untuk hadir di sidang disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK pada Senin, 1 April 2024.

Dan, empat menteri yang dipanggil MK itu mulai dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. Selain lima menteri tersebut, ada juga dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Untuk para menteri, Suhartoyo mengatakan akan dipanggil pada Jumat 5 April 2024. Sebenarnya, lanjut Suhartoyo, MK menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri. Tapi, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting.

Suhartoyo mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri. “Karena ini keterangan yang diminta mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Jalur Pantura Masih Minim PJU

Seperti diketahui, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan pemberian bantuan sosial atau bansos dari pemerintah sebagai bukti kecurangan untuk mempengaruhi rakyat agar memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pemberian bansos sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang. “Saya tanya dalam persidangan, ini kan bansos dibuat dalam suatu undang-undang, berarti keputusannya pemerintah dan DPR," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Otto melanjutkan, pembahasan bansos di DPR RI diikuti semua fraksi dan disetujui semua partai politik. Oleh karena itu, dalam pemberian bansos tidak ada aturan yang dilanggar. “Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang tentang bansos, salah nggak?” tanya Otto.

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pun tak masalah jika kubu Anies-Muhaimin ngotot untuk memanggil menteri untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Sekiranya nanti menteri diundang, mudahan-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalil kan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," jelas Otto.

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan SPBU, Polres Indramayu Pastikan Ketersediaan BBM Aman selama Arus Mudik Lebaran

“Tetapi itu adalah kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang yang disepakati bersama oleh semua partai yang ada di dalam peserta pemilu," pungkasnya. (rc/rm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: