Bantuan Modal UMKM! KUR Pegadaian Syariah Dibuka: Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga, Bisa Dicicil 200 Ribuan

Bantuan Modal UMKM! KUR Pegadaian Syariah Dibuka: Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga, Bisa Dicicil 200 Ribuan

KUR Pegadaian Syariah-radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Di tahun 2025, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana hingga Rp300 triliun untuk memperkuat perekonomian.

Salah satunya dengan fokus utama pada dukungan untuk memperkuat modal para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Salah satu cara pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pegadaian Syariah menjadi salah satu lembaga yang turut berperan dalam menyalurkan KUR  yang menawarkan pembiayaan dengan prinsip Syariah, bebas riba.

BACA JUGA:Delano van der Heijden Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Berharap Secepat Mungkin Ingin Gabung Skuad Garuda!

KUR Pegadaian Syariah merupakan program pinjaman yang diberikan untuk nasabah dengan usaha produktif yang ingin berkembang, namun belum mendapatkan akses kredit dari bank.

Pinjaman ini menggunakan akad Rahn (gadai syariah) dan tidak mengandung bunga. Biaya pemeliharaan pinjaman disebut Mu’nah, yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan bagi nasabah yang belum memiliki akses KUR dari bank lain, agar dapat mengembangkan usaha mereka dengan pinjaman yang aman dan halal.

Layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? KUR Syariah BSI 2025 Hadir Tanpa Riba, Cicilan Mulai Rp30 Ribuan Saja!

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2025

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan saat mengajukan pinjaman:

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Butuh Dana Rp100 Juta Cepat? Berikut Detail Simulasi Pinjaman KTA BCA dengan Cicilan Mulai dari 1 Jutaan

- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

- Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap (PBB atau SHM/SHGB)

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP

BACA JUGA:Pinjam Cepat Tanpa BI Checking, Ini 3 Aplikasi yang Menerima Pengajuan Pinjaman Online Tanpa SLIK OJK

- Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: