Ingat Kasus Pembunuhan Agen BRILink? Akhirnya Polisi Bongkar Tempat Pelarian AS

Ingat Kasus Pembunuhan Agen BRILink? Akhirnya Polisi Bongkar Tempat Pelarian AS

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan tersangka AS yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan yang menyebabkan salah seorang agen BRILink -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Mantan Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi

AS mengaku, melakukan pembunuhan karena masalah ekonomi, dimina pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Atas perbuatannya itu, AS dikenakan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk tersangka DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,” jelas Fahri Siregar.

Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa Maesaroh (40).
Agen BRILink itu ditemukan tewas di rumahnya yang sekaligus dijadikan kios BRILink, Senin (4/3), sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian meninggalnya salah seorang agen BRILink itu sempat viral di media sosial. (oni)

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polisi Ciduk Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: