Study Tour, Sekolah Harus Kantongi Surat Rekomendasi Dishub

Study Tour, Sekolah Harus Kantongi Surat Rekomendasi Dishub

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat terkait pengetatan izin study tour sudah sampai di daerah, termasuk Kabupaten Cirebon. Seperti disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah pada Senin, 13 Mei 2024.

Hilman Firmansyah mengatakan, dalam SE tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat menekankan beberpa hal yang harus diperhatikan pihak sekolah ketika melaksanakan study tour. “Pertama, Pj Gubernur menekankan tempat yang menjadi tujuan study tour adalah wilayah di Jabar. Itu dalam rangka meningkatkan ekonomi Jabar," kata Hilman.

Kemudian, pelaksanaan study tour tersebut harus ada kemanfaatan lebih bagi para murid. Yakni dengan mendatangi tempat yang bisa menambah wawasan atau keilmuan bagi para muridnya. Hal yang tak kalah penting, dalam pelaksanaan study tour, kendaraan yang digunakan harus terjamin.

“Jadi, kendaraannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dishub sebelum berangkat," kata Hilman.
Menindaklanjuti SE itu, Dishub Kabupaten Cirebon bakal menyiapkan tim penguji kendaraan setelah ada permohonan rekomendasi dari sekolah. Tim penguji siap turun ke lokasi sebelum kendaraan berangkat ke tempat tujuan study tour.

BACA JUGA:Gara-gara Depresi, Yanto Aryanto Pria asal Sindanghaji Palasah Nekat Gandir

“Maka, lebih baik kalau permohonannya jauh-jauh hari. Kalau diajukan jauh-jauh hari, kendaraan bisa dibawa ke tempat pengujian di Weru. Gratis," terang Hilman, Senin, 13 Mei 2024.

Hilman mengaku, pihaknya belum mendapat kewenangan dari kementerian untuk mengawasi  kelaikan kendaraan, baik antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi maupun kendaraan pariwisata dan travel.

Pasalnya, proses perizinan melalui sistem OSS untuk kendaraan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ia berharap, komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Dishub di daerah tidak terputus. Sehingga, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

“Melalui pengawasan itu ada yang namanya sistem manajemen keselamatan yang disusun oleh konsultan. Sistem manajemen keselamatan itu mencakup pengawasan kepada perusahaan. Jadi yang diawasi bukan hanya kendaraan dan sopirnya saja," bebernya kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Tokoh Inbar Edi Kanedi Siap Dampingi Nina Agustina pada Pilkada Indramayu

Menurut Hilman, perusahaan juga termasuk salah satu faktor yang harus diawasi. Ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan, maka perusahaan juga harus diberikan efek jera. Caranya, dengan mencabut atau dibekukan izinnya selama beberapa tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: