FKSS Indramayu Nilai Kebijakan PAPS dari Kepgub Terkesan Dipaksakan

KECEWA: Ketua FKSS Indramayu Wiwin Alfian SPd menanggapi polemik terkait Kepgub Jawa Barat tentang PAPS yang membuat SMA Swasta di Jawa Barat terpukul bahkan terancam kehilangan siswa, Sabtu (12/7/2025).--radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), mendapat sorotan tajam dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu.
FKSS Indramayu pun menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut dinilai tidak memperhatikan nasib sekolah swasta, yang ada di Jawa Barat dan dipaksakan.
Hal itu karena dengan kebijakan yang salah satunya ada penambahan jumlah siswa yang sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pada Permendikbudristek itu, disebutkan jenjang pendidikan, dan setiap jenjang itu jelas disebutkan ada jumlah siswa setiap rombelnya berapa siswa, untuk tingkat SMA sederajat disebutkan 36 siswa,” ucap Ketua FKSS Indramayu Wiwin Alfian SPd, Sabtu (12/7/2025).
BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR BRI Terbaru 2025, Bisa Dapat Dana Usaha 10 Juta dengan Bunga Dibawah 6 Persen
Kemudian muncul Kepgub Jawa Barat tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Jawa Barat, yang salah satu poinnya terkait penambahan jumlah siswa setiap rombelnya yang sesuai Permendikbudristek sebanyak 36 siswa menjadi 50 siswa.
Imbas dari Kepgub tersebut, sambung Wiwin sangat berdampak pada jumlah siswa yang mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah SMA Swasta di wilayah Jawa Barat.
Termasuk di Kabupaten Indramayu bahkan terdapat sekolah yang belum menerima siswa baru satu pun.
Kebijakan tersebut menurutnya juga turut dirasakan bukan saja oleh sekolah-sekolah di SMA/SMK/sederajat yang swasta.
BACA JUGA:Update Terbaru KUR BRI 2025: Plafon Hingga Rp 100 Juta dan Bunga Lebih Ringan dari Sebelumnya
Namun juga yang Negeri yang minim peminat, karena sebelum ada kebijakan itu, sekolah tersebut sudah kekurangan siswa, sedangkan yang berjubel sekarang sekolah-sekolah yang diminati masyarakat.
“Sebenarnya program PAPS ini sangat baik sekali kalau diadakan dengan aturan yang sebenar-benarnya, dalam penanganan anak putus sekolah (PAPS), berarti itu dari anak-anak yang kurang mampu baik itu, Dinas Sosial dari PKH, sebenarnya arah dan tujuannya bagus, namun penerapannya yang tidak tepat tidak melihat aturan terkait jumlah siswa disetiap rombelnya,” paparnya.
Wiwin mengungkap penambahan jumlah siswa atau rombel sudah sejak dulu, namun itu untuk sekolah menyangga atau untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kemudian dalam permendikbudristek tersebut terkait standarisasi sarana, yang sudah tertuang terkait ukuran kelas itu, 72 meter persegi dengan klasifikasi setiap siswa 2 meter persegi, maka ditetapkanlah 36 siswa per rombel, dan maksimal jenjang kelas itu 12 rombel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: