Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan oleh Adik Kandungnya, Ada 41 Reka Adegan
REKONTRUKSI: Pelaku S (43) tahun meragakan saat dirinya melakukan penganiayaan kepada kakak kandungnya S (44) hingga meninggal saat rekontruksi, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
TUKDANA, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Blok Pasar Desa Kerticala Kecamatan Tukdana, Selasa (7/11).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, pelaku dan para saksi melakukan reka adegan sebanyak 41 adegan.
Reka adegan dimulai dari pelaku berinisial S (43) yang keluar dari rumah.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban perempuan berinisial N (44) yang merupakan kakak kandungnya. Reka adegan sampai pelaku S di tangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Senja Hari Siap Berjuang Bersama GMC
BACA JUGA:GMC Indramayu Siap Menangkan Ganjar - Mahfud
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan seusai meninjau secara langsung proses rekonstruksi mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi pelaku bersama para saksi terdapat 41 reka adegan yang diperagakan mereka.
“Dari reka adegan itu, kita juga tahu para saksi telah berusaha untuk melerai namun tidak bisa. Bahkan, saat pelaku menganiaya korban masih ada warga yang berusaha melerai namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” terang Fahri Siregar.
Sedangkan berdasarkan hasil otopsi jasad korban, terdapat 16 luka termasuk luka saat korban menangkis serangan dari tersangka. Sementara itu, penyebab korban meninggal karena ada luka tusukan di dada korban yang langsung tembus ke bagian jantung dan paru-paru korban. Selain itu, ada luka tusuk dari ketiak yang tembus ke bagian paru-paru dan jantung korban.
“Untuk motif sendiri tetap sama berdasarkan pengakuan pelaku seperti awal, karena sakit hati korban sering menghina istrinya,” ujar Fahri Siregar.
BACA JUGA:Tegang Leher Akibat Salah Tidur? Ini 4 Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Kisah Sang Maestro Tari Topeng Mimi Rasinah, Diduga Mata-mata oleh Penjajah Jepang
Sementara pelaku dijerat pasal 340 junto 338 junto Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan S (43) kepada kakak kandungnya N (44) di Wilayah Blok Pasar Desa Kerticala Kecamatan Tukdana pada Senin 23 Oktober 2023 lalu sempat membuat gempar warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: