Panji ‘Pulang’ ke Indramayu, Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan

Panji ‘Pulang’ ke Indramayu, Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan

TiBa Di iNDramaYU: Panji gumilang diterima Kejaksaan Negeri indramayu, kemarin. setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Panji ditahan di lapas Kelas iiB indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanju-istimewa-RADAR INDRAMAYU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21. “Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Ketut menuturkan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) selesai melakukan penelitian.

BACA JUGA:Yamaha Nmax di Bandung Hidupkan Trend Modifikasi Air Brush Futuristik

BACA JUGA:Bebas dan Minta Maaf, Rohadi Dijemput Keluarga hingga Mantan Bupati Supendi

“Adapun tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (oni/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: