Panji ‘Pulang’ ke Indramayu, Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan

Panji ‘Pulang’ ke Indramayu, Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan

TiBa Di iNDramaYU: Panji gumilang diterima Kejaksaan Negeri indramayu, kemarin. setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Panji ditahan di lapas Kelas iiB indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanju-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Panji Gumilang “pulang” ke Indramayu, kemarin. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu dalam kasus penistaan agama.

Tim Bareskrim Polri dan Panji tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Tampak Panji keluar dari mobil tahanan dengan memakai rombi berwarna oranye. Ia mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengakui pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama.

"Kami terima, termasuk langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dari PG (Panji Gumilang, red). Hasil pemeriksaan kesehatan dalam kondisi sehat," ujarnya.

BACA JUGA:Herman Khaeron Temui Mahasiswa Unwir, Sosialisasikan Kebijakan Kemendag

BACA JUGA:Polisi Amankan Tujuh Pemuda yang Bawa Sajam dan OKT

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan materil dan kesehatan, selanjutnya Panji Gumilang dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

“Ini tahap dua. Kami akan melangkapi berkas-berkas bersama Kasi Pidum dalam waktu dekat. Nanti setelah hasil penyidikan sudah lengkap (P21), maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Indramayu untuk segera disidangkan," terangnya.

Dari Jakarta, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain melimpahkan tersangka Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penisataan agama tersebut ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini (kemarin, red) penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan melalui live TV Polri, Senin (30/10).

BACA JUGA:Kandang Ayam Ludes Terbakar, Sebanyak Tiga Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp75 Juta

BACA JUGA:Bukan Cuma Tampilkan Scooter Stylish, Yamaha Gandeng The Palace Jeweler Hadirkan Fashion Collaboration

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sementara kepada tersangka, hari ini (kemarin) akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari kejaksaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: