Bersama Kejaksaan, DPMD Indramayu Sosialisasikan Input Aplikasi Jaga Desa

JAGA DESA: Pemerintah Desa dari 4 kecamatan ikuti pembekalan dan sosialisasi input data program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa). --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kementrian Desa (Kemendes) RI dengan Kejaksaan RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Kabupaten Indramayu sosialisasikan program Jaga (Jaksa Jaga Desa) Desa bagi pemerintah Desa di empat kecamatan, yakni Bangodua, Tukdana, Sukagumiwang, dan Kertasemaya.
"Program ini jadi langkah untuk peningkatan kapasitas hukum aparatur desa baik itu pamong dan kuwu," ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Indramayu A Sulaeman, Rabu (26/2).
Program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa), sambung Sulaeman berfungsi untuk mencegah tindak pidana korupsi, dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta sebagai bentuk keterbukaan anggaran desa (PADesa) bagi 309 desa yang ada di Kabupaten Indramayu.
Sulaeman menyebutkan tujuan program Jaga Desa, meningkatkan pemahaman bersama dalam kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat, mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa, baik DD dan ADD serta Penghasilan yang sah di tingkat desa, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang sesuai dengan perencanaan, penataan usahaan, pelaksanaan dan pelaporan di setiap desa.
"Ini juga perwujudan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa masing-masing, memperkuat peran desa dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan, sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Program tersebut juga memberikan dampak dalam yang sangat baik guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum, baik dari aduan maupun hasil dari perencanaan yang tidak matang di desa masing - masing, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PSTI Kabupaten Indramayu Gelar Kejuaraan Terbatas Tingkat Jawa Barat
Sehingga, lanjut Sulaeman, adanya program Jaga Desa, bisa memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, memberi dampak meminimalkan permasalahan apa yang dihadapi oleh perangkat desa, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
"Perogram ini (Jaga Desa, red) bisa memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa, kemudian terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara kuwu dengan Kejaksaan di kabupaten Indramayu, sosialisasi akan terus kami sampai ke semua desa," ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: