Bebas dan Minta Maaf, Rohadi Dijemput Keluarga hingga Mantan Bupati Supendi
BEBAS: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi asal Indramayu resmi bebas dari Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu, Minggu (29/10). Rohadi dijemput keluarga dan mantan Bupati Indramayu Supendi.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU,RADARINDRAMAYU.ID -Rohadi resmi bebas dari Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu, Minggu (29/10).
Sosok narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Kini Rohadi sudah bebas, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan SK No. PAS 1707.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 25 September 2023.
Saat keluar dari Lapas Indramayu, Rohadi nampak berkaca-kaca dan mengaku sudah lega karena tuntas menjalani hukuman.
BACA JUGA:PT Polytama Bersinergi dengan Pemkab Indramayu Luncurkan Biodigester. Merubah Sampah Menjadi Energi
BACA JUGA:Sepatu Ulvi’s Karya Ponpes Progresif RPK Ulfiyah Indramayu Cukup Diminati,Berdayakan Warga Sekitar
Selain disambut orang tua dan keluarga, nampak hadir juga mantan Bupati Indramayu, Supendi yang turut mendampingi.
“Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini. Mohon doanya masyarakat Indramayu juga ibu bupatinya, biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia yang bisa membangun bersama-sama," kata Rohadi.
Dia mengaku bersyukur sudah menyelesaikan hukuman dan menjalani 4 tahun di balik jeruji besi.
Hal tersebut menjadi pelajaran berharga dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Saya bersyukur sudah menjalani cobaan hidup saya. Saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT dan minta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” katanya.
BACA JUGA:Manfaatkan Muara Sungai Cibugel sebagai Tujuan Wisata, Nelayan Sukahaji Gelar Lomba Memancing
BACA JUGA:Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu: Saya dan Keluarga Minta Maaf atas Kejadian Ini
Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Mantan panitera PN Jakarta Utara itu sempat divonis 3,5 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: