Jadi Pemicu Tindak Pidana, Kapolres Nyatakan Perang Terhadap Miras

Jadi Pemicu Tindak Pidana, Kapolres Nyatakan Perang Terhadap Miras

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan perang terhadap minuman keras (miras).-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan perang terhadap minuman keras (miras).

Ia pun memberi peringatan keras kepada para distributor dan agen minuman keras (miras) untuk tidak datang dan menjual produknya ke Kabupaten Indramayu.

Kapolres mengatakan, selama ini, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak dan memicu terjadinya tindak pidana.

‘’Saya larang keras distributor dan agen dari luar Indramayu datang dan menjual miras ke Indramayu. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras,’’ kata Kapolres, usai pemusnahan miras di Mapolres Indramayu, Kamis 31 Agustus 2023.

Dia mengakui, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak. Sejumlah wilayah  yang paling sering ditemukan terjadinya peredaran miras itu adalah Kecamatan Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 3 Pelaku Warga Haugeulis Diamankan

BACA JUGA:Pemkab Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan pada Nelayan di Cantigi

Fahri menyatakan, perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan. Apalagi, dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras.

‘’Miras merupakan salah satu sumber terjadinya tindak pidana,’’ tandasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi, ada minuman yang mengandung bahan berbahaya etinol dan metanol, seperti ciu, yang mengganggu pernapasan.

Bahkan, pernah ada kejadian di luar wilayah Indramayu, terjadi kasus kematian yang disebabkan oleh miras yang mengandung etinol dan metanol.

BACA JUGA:Apakah Anda Sudah Menabung? Ternyata Begini Cara Menabung yang Benar

BACA JUGA:Sejumlah Turis Bule Kunjungi TPI Karangsong, Ada Apa?

‘’Kami mengimbau seluruh masyarakat Indramayu jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras,’’ kata Fahri.

Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut, dilakukan pemusnahan terhadap 14.686 botol. Jumlah itu terdiri dari 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter ciu. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

"Miras sebanyak itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satnarkoba dan Sat Samapta Polres Indramayu dan jajaran Polsek, selama April sampai Agustus 2023," kata Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: