Terlilit Masalah Kredit? Ini Cara Bersihkan Nama di OJK dan Memutihkan Secara Permanen BI Checking di SLIK OJK

Terlilit Masalah Kredit? Ini Cara Bersihkan Nama di OJK dan Memutihkan Secara Permanen BI Checking di SLIK OJK-capture ajaib-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Masuk daftar hitam BI Checking bisa menjadi penghalang serius bagi siapa pun yang ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan.
Masalah ini kerap muncul tanpa disadari, terutama jika seseorang pernah menunggak pembayaran cicilan di masa lalu.
Padahal, catatan kredit yang baik adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan persetujuan kredit, baik untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit.
BI Checking sendiri merupakan bagian dari sistem informasi kredit yang saat ini telah dikelola oleh OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Puntang, Satu Korban Meninggal Dunia
Di dalamnya, terdapat data riwayat pembayaran pinjaman semua debitur dari berbagai bank dan lembaga pembiayaan. Riwayat ini tercatat dalam bentuk skor kredit, mulai dari skor 1 hingga skor 5.
Skor 1 berarti cicilan lancar, sementara skor 5 menunjukkan bahwa debitur telah menunggak lebih dari 180 hari.
Di sinilah persoalan sering muncul—ketika skor kredit sudah berada di angka 3 ke atas, permohonan kredit biasanya akan langsung ditolak.
Bank dan lembaga keuangan cenderung menghindari debitur dengan catatan buruk karena risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL).
BACA JUGA:Dituduh Pura-pura Cedera, Yussa Nugraha Bongkar Fakta Cedera Mees Hilgers
NPL bukan hanya merugikan bank dari sisi pendapatan, tetapi juga bisa memengaruhi stabilitas permodalan mereka. Maka, untuk siapa pun yang ingin memperbaiki catatan BI Checking-nya, langkah pemutihan menjadi hal yang sangat penting.
Proses pemutihan ini pada dasarnya bukan sebuah penghapusan riwayat, melainkan upaya untuk memperbaiki status kredit melalui pelunasan kewajiban yang sempat tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: