Masih Ingat Kasus Korban Penusukan Siswi SMA di Kuningan, Akhirnya Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Masih Ingat Kasus Korban Penusukan Siswi SMA di Kuningan, Akhirnya Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

ilustrasi penusukan--

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  - Pelaku penusukan R (20) yang telah melukai seorang siswi (17) dengan senjata tajam berupa pisau lipat, dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana, pasal 76C Jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media di Mapolres Kuningan, kemarin (15/8).

Menurut Kasat, pelaku melakukan penusukan terhadap korban saat berada di ruang kelas. Akibatnya, lengan kanan atas korban mengalami luka sayatan hingga mendapat 9 jahitan.

“Usai melakukan penusukan tersangka langsung melarikan diri. Namun akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka saat bersembunyi di sebuah tempat ibadah,” ujar.

BACA JUGA:Miro Petric Optimis Persib Akan Bangkit, Ini Alasannya

BACA JUGA:Membludak, Ribuan Pencaker Serbu Job Fair SMK Muhammadiyah Kandanghaur 2023

BACA JUGA:Ganggu Anak dan Keluarganya, Pihak Keluarga Korban Penusukan Minta Pelaku Dihukum Berat

Diungkapkan Kasat, motif pelaku melakukan aksi nekatnya akibat sakit hati. Yakni pelaku sempat memiliki hubungan asmara dengan korban, namun dari keluarga korban tidak merestui.

“Sebelum peristiwa penusukan, pada malam harinya tersangka sempat datang ke rumah korban dan melakukan pengancaman, termasuk ancaman akan membakar rumah korban. Sampai pada akhirnya, peristiwa itu terjadi hingga korban mengalami luka sayatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, pelaku kebetulan memang masih alumni dari sekolah korban. Sehingga saat memasuki lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak menaruh curiga karena pelaku pernah bersekolah di tempat tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku penusukan terhadap siswi SMA di wilayah Mandirancan. Pelaku berusia 20 tahun tega melukai siswi 17 tahun dengan senjata tajam berupa pisau lipat.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, APFI Tebar 1000 Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Parpol Pengusung Diminta Segera Daftarkan Calon Wakil Bupati Pengganti Lucky Hakim

Diketahui, jika pelaku berinisial R sempat menjalin asmara dengan korban. Namun karena tidak mendapat restu dari keluarga korban, akhirnya pelaku sakit hati hingga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: