SEMARAK Sosialisasi Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Haurgeulis Gandeng Milenial

SEMARAK Sosialisasi Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Haurgeulis Gandeng Milenial

ASYIK – Bareng kaum milenial, Samsat Haurgeulis menggelar Semarak Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan bertempat di Café Janji Jiwa Haurgeulis Punya Cerita, Selasa (11/7).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID – Seru dan asyik. Begitulah suasana acara Semarak Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan yang di helat Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis, Selasa (11/7).

Bertempat di Café Janji Jiwa Haurgeulis Punya Cerita, kegiatan kali ini memang dikemas berbeda. Berasa santai, jauh dari kesan formil.

Sepanjang acara berlangsung penuh keseruan. Selain agenda sosialisasi lewat talkshow, even ini juga dimeriahkan dengan live musik Elmotion, bagi-bagi doorprize menarik bagi para peserta maupun pengunjung.

Lalu ada juga pelayanan Samsat Keliling serta pameran motor baru dari diler Tridjaya Motor.

BACA JUGA:Nina Agustina : 'Laporan Keuangan 2022 Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan'

BACA JUGA:Upacara Adat Seren Taun Cigugur Berlangsung Meriah

Kehadiran kaum milineal dari Komunitas Anak Muda Haurgeulis membuat suasana acara sosialisasi menjadi semakin semarak.

Sembari ngopi bareng, mereka turut meramaikan suasana bersama sejumlah mitra kerja Samsat Haurgeulis yang ikut hadir. Yakni dari Bank BJB, PT Jasa Raharja, Polres Indramayu, Tridjaya Motor, Tridjaya Elektronik, Kopi Janji Jiwa dan Djoy Land.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM mengatakan, acara Semarak Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan kali ini memang dibuat beda.

Selain mitra kerja, pihaknya sengaja menggandeng kaum milenial dari beberapa komunitas dan organisasi untuk bersama-sama mensosialisasikan program yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

BACA JUGA:Buru-buru Mau BAB di Sungai, Pria Ini Malah Tertemper Kereta Api dan Patah Kaki

“Kita ajak kaum milenial, anak-anak muda untuk ikut mensosialisasikan program bagus ini. Supaya bisa lebih terinformasikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Menurut Deni Handoyo, program bebas BBN dan diskon pajak kendaraan ini esensinya sebagai upaya untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat.

Sekaligus sebagai bentuk wujud inovasi Bapenda Jabar dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk modal mempercepat akselerasi pembangunan daerah.

“Jadi pajak kendaraan yang dihimpun sejatinya kembali ke masyarakat juga melalui pendanaan pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Kami pun berharap bagi milenial yang hadir bisa menjadi duta sosialisasi pentingnya membayar pajak di masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Akankah Kursi Wakil Bupati Indramayu Warisan Lucky Hakim Dibiarkan Kosong?

BACA JUGA:Brengsek! Pedagang Batagor Cabuli Anak Dibawah Umur. Korban Diduga Belasan Orang

Deni Handoyo memaparkan, program bebas BBN dan diskon pajak kendaraan ini berlangsung selama dua bulan. Mulai 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023.

Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.

Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

BACA JUGA:Lagu Daerah'Manuk Dadali' yang Dimainkan Pelajar Sambut Presiden Jokowi di Tol Cisumdawu

“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.

Program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kemudian Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat. (kho)

BACA JUGA:Sebuah Gedung Terbakar di Lokasi Proyek Gedung di Jl Cipto Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: