Nina Agustina : 'Laporan Keuangan 2022 Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan'
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu -Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sudah dilakukan dengan berpedoman pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Hal ini berarti laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan transaksi keuangan yang disajikan terbebas dari salah saji material.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2022, Senin malam, 10 Juli 2023 di Ruang Sidang DPRD Indramayu.
Nina menambahkan, dari hasil pembahasan terhadap raperda tersebut telah diperoleh beberapa saran, pendapat, dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sebagai pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Buru-buru Mau BAB di Sungai, Pria Ini Malah Tertemper Kereta Api dan Patah Kaki
BACA JUGA:Akankah Kursi Wakil Bupati Indramayu Warisan Lucky Hakim Dibiarkan Kosong?
"Saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur," tegas Nina dalam penyampaiannya.
Nina menambahkan, terhadap pembangunan yang belum dapat terealisasi pada APBD tahun anggaran 2022, akan diselesaikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan pada APBD tahun anggaran berikutnya.
"Selanjutnya terhadap raperda dimaksud akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi dan kepasa Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan registrasi," katanya.
Sidang Paripurna DPRD Indramayu tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Syaefudin, dan dihadiri Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Indramayu, LSM, media, dan unsur lainnya.
BACA JUGA:Brengsek! Pedagang Batagor Cabuli Anak Dibawah Umur. Korban Diduga Belasan Orang
BACA JUGA:Lagu Daerah'Manuk Dadali' yang Dimainkan Pelajar Sambut Presiden Jokowi di Tol Cisumdawu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: