Brengsek! Pedagang Batagor Cabuli Anak Dibawah Umur. Korban Diduga Belasan Orang

Brengsek! Pedagang Batagor Cabuli Anak Dibawah Umur. Korban Diduga Belasan Orang

NRT tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan di Mapolres Indramayu-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Seorang pedagang batagor di Haurgeulis Kabupaten Indramayu tega mencabuli anak di bawah umur.

Tersangka adalah NRT alias Mamang (41) warga Desa Situraja Blok Babakan Pasah Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Sementara korban adalah SQ (7), pelajar kelas 2 SD yang beralamat di Haurgeulis.

Tersangka NRT yang setiap hari berjualan batagor dan milor memang dekat dengan anak-anak. Termasuk dengan korban SQ dan anak-anak lainnya.

Karena kedekatan itulah tersangka tak segan-segan memeluk korban, memangku korban, hingga meraba-raba tubuh dan bagian sensitif korban.

BACA JUGA:Sebuah Gedung Terbakar di Lokasi Proyek Gedung di Jl Cipto Kota Cirebon

BACA JUGA:Pemprov Jabar Gelar Pekan Kerajinan Jawa Barat 'Green Ekonomi dan Inklusi Keuangan'

Kepada korban, tersangka selalu mengatakan kalau dirinya sayang sama korban, dan menganggapnya sebagai anak sendiri. Sehingga korban pun merasa biasa saja.

Namun kelakuan cabul NRT akhirnya terkuak, setelah ada saksi yang melihat langsung kelakuan NRT, dan melaporkan kepada orangtua korban.

Sore itu, Sabtu 08 Juli 2023 sore sekitar pukul 16.30, saksi KN yang saat itu sedang bermain bersama anaknya di rumah, tidak sengaja melihat ke arah jendela samping rumahnya.

Saksi KN saat itu melihat di halaman rumah R, tersangka NRT sedang berjongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Lodaya 2023, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan di Kuningan

BACA JUGA:KPU: 91 Persen Dokumen Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

Tangan kiri NRT terlihat memegang bagian punggung korban, sementara tangan kanan meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Melihat pemandangan ini, KN langsung mendatangi rumah orangtua korban yang berada di depan rumahnya.

Mendapat laporan dari KN, saksi MRF yang merupakan ayah korban dan DP (ibu korban) langsung melihat dari balik jendela depan rumah.

Mereka melihat NRT sedang jongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban sambil memangku korban di paha sebelah kanan. Sedangkan badan korban menghadap kearah rumah saksi R.

BACA JUGA:Soal Sepeda Listrik di Jalan Raya, Warga Minta Ditertibkan

Sementara tangan kiri NRT terlihat memegang bagian punggung korban dan tangan kanan NRT berada di bagian atas kemaluan korban yang masih menggunakan celana.

Melihat kejadian tersebut, PD dan saksi MRF memanggil korban untuk pulang. Tersangka NRT yang kaget langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya.

Korban langsung pulang ke rumah. Kepada kedua orangtuanya, korban pun bercerita, dan membenarkan kalau bagian kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka NRT.

Korban juga mengatakan kalau tersangka sudah melakukan perbuatan seperti itu sejak ia masih sekolah TK atau tahun 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), " tegas kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka diduga melakukan hal yang sama terhadap 10 anak perempuan di bawah umur lainnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Bupati Nina Dorong Purna Pekerja Migran Bisa Lebih Mandiri lewat Program Peri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: