KPU: 91 Persen Dokumen Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat
PERBAIKAN – KPU Indramayu menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024, Minggu (9/7).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 resmi ditutup, Minggu (9/7).
Sebanyak 16 Partai politik peserta Pemilu 2024 di Bumi Wiralodra tuntas menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Indramayu semuanya sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib kepada Radar, Selasa (11/7).
Enam belas parpol tersebut adalah PKB, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Perindo, Partai Buruh, PBB, PKS, Partai Nasderm, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PPP.
BACA JUGA:Bupati Nina Dorong Purna Pekerja Migran Bisa Lebih Mandiri lewat Program Peri
BACA JUGA:Marak Penipuan Secara Online, Modus Undangan Pernikahan Digital lewat Aplikasi WhatsApp
Untuk tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bacaleg hasil perbaikan.
Waktu verifikasi dilaksanakan mulai Senin 10 Juli sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023 bertempat di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jalan Soekarno-Hatta No 1 Pekandangan Indramayu.
Fahmi Labib menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu tahap awal baru sebanyak 60 bacaleg atau 9 persen yang Memenuhi Syarat (MS).
Sisanya sebanyak 636 atau 91 persen bacaleg yang diajukan oleh parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS).
BACA JUGA:Mantan Pegawai BPR PK Balongan Ditahan, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah
“Dari 696 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, yang MS baru 60 orang atau 9 persen, sisanya belum memenuhi syarat,” sebutanya.
Secara berkas administrasi yang diserahkan memang lengkap. Namun masih ada kekurangan. Seperti ijazah yang belum dilegalisir, surat pernyataan yang belum ditandatangani sampai surat keterangan mengenai pencantuman gelar.
“Umumnya, perbaikan bersifat administratif. Mayoritas bakal caleg belum melengkapi berkas pencalonan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jika sampai batas akhir berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU. Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024. (kho)
BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Operasi Patuh Lodaya 2023 Mulai Digelar Hari Ini
BACA JUGA:'Restart & Rev Up' Yamaha Day 2023, Sebarkan Semangat Kembali Normal dan Terus Maju Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: