Mantan Pegawai BPR PK Balongan Ditahan, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah

Mantan Pegawai BPR PK Balongan  Ditahan, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah

Mantan Pegawai BPR PK Balongan Ditahan, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah -Anang Syahroni -Radar Indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menahan tersangka FR  setelah dilalukan pemeriksaan pada Senin, (10/07/2023) di Kantor Kejari Indramayu.

Pria berusia 43 tahun yang merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan yang  kini berubah nama PT BPR Indramayu Jabar ( Perseroda) itu diduga kuat sebagai otak pengajuan kredit fiktif PD. BPR PK Balonga.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif. Pengajuan kredit filtif di PT. BPR Indramayu Jabar terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Helmi Hidayat,SH,MH dan Kepala Seksi Integen Gunawan Hari.

Menurut Aji, setelah dilakukan pemeriksaan  beberapa kali oleh tim.penyidik, tersangka FR diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999.  

BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Operasi Patuh Lodaya 2023 Mulai Digelar Hari Ini

BACA JUGA:'Restart & Rev Up' Yamaha Day 2023, Sebarkan Semangat Kembali Normal dan Terus Maju Bersama

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

Juga sebagaimana telah dirubah  dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena.lanjut dia, tersangka dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Yamaha Motor Indonesia Tawarkan Cara Mudah Membeli Sepeda Motor

BACA JUGA:Pemcam Sukra Sukseskan Indramayu Zero Stunting

"Kerugiqn negara akibat ulah tersangka hingga mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah). Tersangka melakukan aksinya dengan modus pengajuan kredit fiktif alias nasabah bodong,"jelasnya.

Ditegaskannya, penahanan tersangka ini memenuh ketentuan yang telah diatur dalam KUHP dan Undang undang Tipikor. Karena dalam diri tersangka  sudah terpenuhi syarat materil maupun formil. Untuk sementara waktu, tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan.

Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023."Semua alat bukti dan barang bukti, sudah lengkap,"pungkasnya  (Oni)

BACA JUGA:ITPB Sukses Helat Seminar Internasional

BACA JUGA:Berdayakan Petmil, Ridwan Kamil Apresiasi Pasar Leuweung Dishut Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: