Miris, Bocah Umur 7 Tahun Dicabulin Paman Sendiri, Begini Kronologinya
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspos kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON. RADARINDRAMAYU.ID -Seorang bocah berinisial SAT berumur 7 tahun menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri. SAT keponakan dari pelaku yang berinisial CR (36) warga kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Berawal dari paman rudapaksa keponakan di Cirebon terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 18 Januari 2023.
Sepeti yang dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, pihaknya telah menangkap seorang pria inisial CR (36) warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Kemudian CR ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan lebih-lebih korban adalah keponakannya sendiri.
BACA JUGA:Perseteruan di Instagram, Ivan Gunawan Minta Maaf, Nikita Mirzani Mau Damai
BACA JUGA:Tragis, Balita Umur 2 Tahun Disiksa Orang Tua Angkat di Ciracas
Diungkapkan oleh Kapolres, kasus paman memperkosa keponakan di Cirebon ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial DR pada 26 Desember 2022.
Dari kronologi itu korban berinisial SAT berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 pagi sekitar pukul 4.30 WIB.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut saat keadaan rumah sepi. Adapun antara pelaku dengan korban masih terikat hubungan saudara.
Lebih lanjut, Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan kronologi kasus paman memperkosa keponakan di Cirebon tersebut.
BACA JUGA:Tercatat di Kemenag Majalengka 249 Anak di Bawah Umur Nikah Dini
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Tarif PDAM Dinilai Tidak Tepat Waktu
Bermula ketika nenek korban sedang melaksanakan salat subuh di musola sehingga rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban.
Korban saat itu masih dalam keadaan tidur di kasur. Melihat ada kesempatan, pelaku CR kemudian menindih badan korban.
Merasa belum puas, pelaku kemudian membuka celana korban. Seketika itu pula korban terbangun dari tidurnya.
Namun pelaku langsung mengancam korban agar tidak teriak. "Ssst, aja ribut (Ssst, jangan ribut)," kata pelaku, mengutip dari radarcirebon.com, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Lagi Enak-enak Jajan Seblak, Motor Siswi SMK Diembat Maling, Aksinya Terekam CCTV
BACA JUGA:PT PLN Persero UPT Cirebon Monitoring Program TJSLPLN di Wisata Telaga Biru Cicere
Karena takut, korban kemudian hanya bisa diam sementara pelaku semakin leluasa melakukan aksinya.
Sekitar lima menit kemudian, nenek korban datang dan melihat pelaku dengan hanya mengenakan celana dalam sedang menindih tubuh korban.
Menyadari ada yang datang, pelaku langsung mengenakan pakaian kemudian duduk di dekat korban. Sebelum pergi, pelaku masih sempat mengancam korban untuk kedua kalinya.
"Aja wara-wara Made, lamu wara-wara ngko tak tempiling (Jangan bilang-bilang nenek, kalau bilang nanti saya tampar," demikian kalimat yang diucapkan pelaku kepada korban.
BACA JUGA:Dua Warga Bongas Wetan Terkena DBD
Namun, nenek korban yang sudah menyadari sistuasi tersebut langsung merangkul korban kemudian membawanya pindah ke dapur di dekat sumur. Sementara itu, pelaku ngeluyur pergi.
Peristiwa ini yang kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi. Polisi kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku ditinggal oleh istrinya yang memilih untuk menjadi TKW di luar negeri. Kepada polisi pelaku mengaku khilaf.
Meski demikian dia mengatakan, sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali.
Atas kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon tersebut, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik Lapak Kusen Kayu Ludes Terbakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: