Kurang dari 12 Jam, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kurang dari 12 Jam, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas AKP Saefullah memberikan keterangan terkait penangkapan empat pelaku cabul, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyatakan, penangkapan pelaku kurang dari 12 jam sejak kasus tragis itu terkuak.

“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku,”  ungkap AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12).

Lebih lanjut, dikatakan AKP Hillal, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual Selama Libur Nataru

BACA JUGA:Perluas Pasar di Luar Negeri, Pemprov Jabar Buka Jaringan Lewat Expo

“Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron,” katanya.

Dijelaskan Hillal keempat pelaku diduga terafiliasi seperti anak punk, karena dari tampilannya bertato dan berpenampilan seperti anak punk.

“Para pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut,” ungkapnya.

Konsekuensi dari perbuatan mereka, polisi melakukan penahanan empat pelaku di Mapolres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

BACA JUGA:TPM Prodi D3 Keperawatan Polindra Canangkan Gerakan Cegah Stunting

BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Curanmor Meninggal, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kuningan

“Para pelaku juga ditahan. Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, CS (13) yang masih duduk di bangku kelas 6 SD dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Dalam kondisi tidak sadar, empat pelaku melakukan aksinya kepada CS secara bergiliran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: