Nekat Promosikan Judi Online, Pria Asal Lohbener Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Nekat Promosikan Judi Online, Pria Asal Lohbener Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

AMANKAN: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu menunjukan barang bakti pengungkapan kasus judi online, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil ringkus seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online berinisial AKD (44) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk tersangka untuk mendistribusikan konten perjudian.

"Kita lakukan pendalaman penyelidikan diketahui AKD ini telah mempromisikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, baru tahun 2024 tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, kemarin (30/10).

BACA JUGA:Ambisi Besar Prabowo Subianto untuk Timnas Indonesia Agar Lolos Piala Dunia 2026 : Dirikan Akademi Sepak Bola

Dari modus judi online yang dijalankannya AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan tersebut, uang yang didapatkannya itu digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain berupa alat komunikasi, serta  1unit laptop serta tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian yang dijalankan pelaku.

Ari mengungkapkan atas perbuatannya AKD dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Yakini Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Sarankan Tambah Pemain Naturalisasi

"Kami ajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar, kami akan tindak tegas semua aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden dan Kapolri," tukasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: