Kapolri Larang Tilang Manual Selama Libur Nataru

Kapolri Larang Tilang Manual Selama Libur Nataru

BERI ARAHAN: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang tindakan tilang manual selama Natal dan Tahun Baru 2024. -istimewa-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini melarang tindakan tilang manual selama Natal dan Tahun Baru 2024.

"Apabila ada (pengendara) yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual", ucap Kapolri Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sigit menambahkan meski tidak ada tilang manual, diharapkan masyarakat dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antara pegguna jalan dapat terjaga.

"Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga," pungkasnya.

BACA JUGA:Perluas Pasar di Luar Negeri, Pemprov Jabar Buka Jaringan Lewat Expo

BACA JUGA:TPM Prodi D3 Keperawatan Polindra Canangkan Gerakan Cegah Stunting

Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal. Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Curanmor Meninggal, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kuningan

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: