Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dipolisikan

Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dipolisikan

Tersangka pelaku persetubuhan gadis 16 tahun menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu-istimewa-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dua pemuda asal Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, DLN (19) dan AH (21) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap DES (16), warga Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Keduanya berdalih melakukan perbuatan cabul akibat pengaruh minuman keras.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.

Pihak Polres Indramayu sebenarnya juga sudah melakukan proses penyelidikan sejak 17 Maret 2022, dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku.

 BACA JUGA:Pelaku Dukun Cabul di Kuningan Ditangkap Tanpa Perlawanan

BACA JUGA:Usai Pulang Nonton Futsal Puluhan Pelajar di Bawa Ke Kantor Polisi

Namun tersangka DLN tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan. Bahkan saat dicek ke rumahnya, tersangka tidak ada di tempat dan diduga kabur melarikan diri.

Saat itu kami juga menanyakan keberadaan DLN kepada keluarganya, namun keluarga juga  tidak mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Didi Wahyudi.

Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022, lanjut AKP Didi Wahyudi, perkara yang dilaporkan ibu korban (sdri.R) ditingkatkan ke proses penyidikan.

Juga dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi ahli dan dua kali pemanggilan saksi (DLN), tidak pernah hadir memenuhi panggilan, dan belum diketahui keberadaannya.

Sementara penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencarian keberadaan DLN, dan saat itu penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu mendapatkan informasi bahwa DLN berada di rumah saudaranya, di wilayah Kecamatan Bongas dan Kecamatan Sliyeg.

 BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp4,26 Triliun

Selanjutnya dilakukan upaya membawa terhadap saksi (DLN) yang ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya, di wilayah Kecamatan Sliyeg pada Senin tanggal 2 Januari 2023.

Dalam pemeriksaan DLN mengakui melakukan persetubuhan bersama temannya yakni saksi (AH),” terang AKP Didi Wahyudi.

Selanjutnya terhadap saksi (AH), dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023.

Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Januari 2023 di rutan Polres Indramayu, selanjutnya berkas perkara keduanya tanggal 30 Januari 2023 telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucap AKP Didi Wahyudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:Paguyuban Plat R se wilayah III Cirebon Hadirkan Kesenian Tradisional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: