Dulu Disegel, Kini Digembok Kenapa? Ternyata Pihak Al Zaytun Belum Lengkapi Perizinan Pusat Pembuatan Kapal

Dulu Disegel, Kini Digembok Kenapa? Ternyata Pihak Al Zaytun Belum Lengkapi  Perizinan Pusat Pembuatan Kapal

Pusat Pembuatan Kapal Tradisional Milik Al Zaytun Belum Lengkapi Perizinan1-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu bertindak tegas. Pusat Pembuatan Kapal Tradisional milik Al Zaytun kini digembok. Sebelumnya, galangan kapal yang berlokasi di jalan raya pantura Blok Kebon I RT 001 RW 006, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, itu disegel sejak tahun lalu.

Penggembokan dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu, pada Jumat kemarin (23/6).

“Tahul lalu pada 15 Oktober 2022 lalu, kami telah lakukan penyegelan terhadap bangunan ini. Selama penutupan tersebut memang tidak ada aktivitas produksi kapal tradisional lagi, hanya ada kegiatan kebersihan sehari-hari," jelas Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

Dilakukannya penggembokan ini untuk meyakinkan lagi kepada masyarakat dan meyakinkan bahwa dari pihak Al Zaytun juga patuh terhadap peraturan perizinan. “Selama ini masih dalam proses pengurusan perizinan. Kita tinjau untuk memastikan agar tidak ada lagi aktivitas sebelum pengurusan administrasi perizinan diselesaikan,” terangnya.

BACA JUGA:Program CSR Polytama Bang Pilo, Ajak Kenali Manfaat #Plastikbaik Jenis Polipropilena

BACA JUGA:Persib Bandung Ditahan Imbang PSS Sleman. Permainan Belum Memuaskan

Penegasan juga disampaikan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA. Ia menyatakan, Pemkab Indramayu akan menindak tegas segala aktivitas warga yang menyangkut suatu regulasi atau kebijakan yang tidak dipenuhi dengan baik.

Seperti Pusat Pembuatan Kapal Tradisional milik Al Zaytun. Ia juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut, tak terkecuali Panji Gumilang.

“Yang kita ketahui sebelum polemik yang sekarang ini ada tentang pemberitaan ponpes Al-Zaytun, memang di tahun lalu sekitar 15 Oktober saya melihat ada suatu aktivitas sehingga saya minta Kepala Satpol PP untuk mengecek ternyata itu untuk galangan kapal dan kita lihat ternyata perizinannya belum sempurna dan lengkap," tegasnya.

Di sisi lain, diakui Bupati Nina Agustina, pihak Al Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan pemkab soal penyegelan tersebut.

BACA JUGA:Pertamina Borong Penghargaan Pada ISRA 2023, Dinilai Konsisten Berdayakan UMKM

BACA JUGA:Poling Adat Inovasi Pemcam Jatibarang Maksimalkan Pelayanan Adminduk

Namun, pemkab, ditegaskan dia, tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan pihak Al Zaytun.

“Untuk upaya memang sudah ada tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Jika usaha itu ingin dibuka kembali harus ditempuh dahulu perizinannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: