Terlilit Kredit Macet? Begini Cara Bersihkan Nama di Slik OJK Agar Lolos Ajukan KUR BRI 2025

Terlilit Kredit Macet? Begini Cara Bersihkan Nama di Slik OJK Agar Lolos Ajukan KUR BRI 2025

Cara Membersihkan Nama di Slik OJK -SerayuNews.id-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Menjaga riwayat kredit yang baik sangat penting bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman, termasuk KUR BRI 2025.

Riwayat kredit ini akan mempengaruhi kemudahan dalam proses persetujuan pinjaman. 

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, guna mencatat riwayat kredit setiap individu maupun badan usaha.

SLIK OJK dikembangkan untuk menganalisis data transaksi keuangan, termasuk catatan kredit calon debitur. 

BACA JUGA:Venezia Siap Lepas Jay Idzes! Lebih Murah ke Inter Milan daripada Juventus?

Informasi yang tercatat dalam SLIK mencakup riwayat pinjaman, keterlambatan pembayaran, hingga kredit macet. 

Jika seorang calon debitur memiliki catatan buruk dalam sistem ini, kemungkinan besar pengajuan pinjamannya tidak akan disetujui oleh bank.

Salah satu kategori terburuk dalam SLIK adalah Kolektibilitas 5 (Kol 5). Status ini menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan lebih dari 180 hari, yang berarti kredit mereka masuk dalam kategori macet.

Jika seseorang sudah masuk dalam Kol 5, sangat sulit baginya untuk mendapatkan persetujuan pinjaman di masa mendatang.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta, Cek Cicilan Terendah Di Sini!

Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK

Bagi debitur yang ingin memperbaiki riwayat kreditnya agar kembali layak mendapatkan pinjaman, ada dua cara yang bisa dilakukan:

Melunasi Semua Kewajiban Pastikan seluruh kredit dan pinjaman yang tertunggak sudah dibayar hingga lunas.

Mengajukan Koreksi ke OJK Jika ada kesalahan dalam data kredit, debitur bisa mengajukan laporan ke OJK atau pihak terkait untuk dilakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: