Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama dua tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

Setelah itu, korban diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023. Korban diberangkatkan tanpa melalui proses pembelajaran bahasa Jepang ataupun keterampilan kerja lainnya.

‘’Korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,'’ terang Fahri.

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

BACA JUGA:BERANI! PPKIB dan CDPOB se Jabar Bakal Gelar Unras, Tutup Tol Cikampek

Sesampainya di Bandara Osaka-Jepang, korban diperiksa oleh pihak Imigrasi. Korban kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Jepang dengan alasan korban datang ke Jepang tidak sesuai prosedur yang sebenarnya.

‘’Korban kemudian diberikan Surat Perintah Keluar dari Jepang dan kembali ke Indonesia,'’ terang Fahri.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu dan dua orang tersangka kini sudah berhasil ditangkap.

Fahri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya juga sudah memberangkatkan sembilan orang. Namun, seluruhnya bernasib sama dengan korban A, yaitu ditolak di negara Jepang dan dikembalikan ke Indonesia karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas

BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk

Polisi pun masih mendalami apakah ada korban-korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

‘’Kami minta ke korban lainnya untuk segera melapor kepada kami,'’ tutur Fahri.

Menurut Fahri, dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 60 juta yang disetorkan oleh korban itu dibagi-bagi untuk tersangka K Rp 20 juta, tersangka MY Rp 10 juta dan DE Rp 30 juta.

Fahri mengatakan, dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kuitansi, hasil medical check up dari para korban dan surat perintah pengusiran dari negara Jepang.

BACA JUGA:Pemkab Mendorong Perbaikan Infrastruktur Jalan hingga Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: