Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama dua tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

BACA JUGA:Demonstran Gagal Tembus Barikade Mahad Al Zaytun, FIM Ancam Demo ke Istana

Fahri menambahkan, dari hasil pengecekan ke Disnaker, PT APJ memang merupakan perusahaan perekrutan PMI. Namun, PMI yang direkrut sebenarnya untuk pemberangkatan ke Taiwan, bukan ke Jepang.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

BACA JUGA:Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 HYBRID, SUV Keluarga Aktif yang Ramah Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: