Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Tipu Calon Pekerja untuk Kerja di Jepang, Dua Orang Ini Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama dua tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  – Jepang memang saat ini menjadi salah satu favorit bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri. Pasalnya gaji PMI di Negeri Sakura ini sangat menggiurkan. 

Tapi hati-hati bagi yang punya hasrat tinggi untuk mengais rejeki di Jepang. Jangan sampai tertipu dan gagal berangkat, gara-gara ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti kejadian yang satu ini. 

Ya, Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menipu calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke Jepang.

Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial K (40), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang merupakan Kepala Cabang PT APJ. Selain itu di, MY (46), pekerja lapangan PT APJ, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Ngeri! Peredaran Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

BACA JUGA:3 Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Terkait Al Zaytun

PT APJ berlokasi di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus tersebut, tersangka K sebagai kepala cabang dari PT APJ bekerja sama dengan MY, dimana MY bertugas sebagai petugas lapangan yang mencari para korban.

Selain kedua tersangka yang sudah berhasil ditangkap, polisi juga masih memburu DE, yang juga terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berinisial A, ditawarkan untuk bekerja di Jepang. Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja di perkebunan di Jepang.

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

BACA JUGA:BERANI! PPKIB dan CDPOB se Jabar Bakal Gelar Unras, Tutup Tol Cikampek

‘’Korban dijanjikan mendapat gaji Rp 25 juta per bulan dan jika lembur dapat tambahan, sehingga totalnya Rp 30 juta per bulan,'’ kata Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat 16 Juni 2023.

Fahri menjelaskan, dalam kasus tersebut, korban membayar Rp 60 juta kepada tersangka. Selain itu, korban juga merogoh kocek Rp 5 juta untuk pengurusan paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: