Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.-Ist-Radar indramayu

PASEKAN, RADARINDRAMAYU ID  - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.

Bahkan, salah satu poin Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan  bahwa haram hukumnya memondokan anak di Al Zaytun.

Oleh karena itu, pemerintah juga diminta untuk tegas dan menindak pondok pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang.

Terdapat sedikitnya 5 poin pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Bimtek Program SDG's, DPMD Perkuat Program Pembangunan Berkelanjutan di Desa Kaplongan

BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas

Pertama mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Kedua, apakah penempatan perempua dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab BBung karno sudah sesuai dengan tuntutan ibadah Aswaja?

Ketiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?

Keempat, bagaimana pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al Zaytun?

BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk

BACA JUGA:Demonstran Gagal Tembus Barikade Mahad Al Zaytun, FIM Ancam Demo ke Istana

Kelima, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokan anak ke pesantren Al Zaytun?

Agenda Bahtsul Masail juga menghadirkan mushohih yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, Kh Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: