Ngeri! Peredaran Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

Ngeri! Peredaran  Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan S, tersangka pengedar narkoba, Jum'at 16 Juni 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Ngeri! Salah seorang narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu menjadi otak pengedaran narkotika jenis sabu. 

Dia adalah A, yang menjalani hukuman di Lapas setempat karena tersangkut kasus narkotika. Meski menjadi napi, namun dia mampu mengendalikan seorang tersangka inisial S (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Tersangka S kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 100,46 Gram. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar konferensi pers, Jumat 16 Juni 2023 mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Terkait Al Zaytun

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. 

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu. 

Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon.  

Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. 

BACA JUGA:BERANI! PPKIB dan CDPOB se Jabar Bakal Gelar Unras, Tutup Tol Cikampek

BACA JUGA:Bimtek Program SDG's, DPMD Perkuat Program Pembangunan Berkelanjutan di Desa Kaplongan

"Namun saat  sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya, " jelas Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Kapolres menambahkan, saat jajarannya melakukan penggeledahan di rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: