3 Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Terkait Al Zaytun

3 Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Terkait Al Zaytun

Memondokan anak di Mahad Al Zaytun Indramayu, haram hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Bahtsul Masil yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar).-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

PASEKAN, RADARINDRAMAYU ID  – Memondokan anak di Mahad Al Zaytun Indramayu, haram hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Bahtsul Masil yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar).

Dalam rekomendasi PWNU Jabar dari hasil kajian ilmian PW LBMNU Jabar perihal polemik Mahad Al Zaytun juga disampaikan 3 hal kepada pemerintahj, stakeholder dan masyarakat.

Pertama, pemerintah agar menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.

BACA JUGA:Bimtek Program SDG's, DPMD Perkuat Program Pembangunan Berkelanjutan di Desa Kaplongan

BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

Dalam agenda Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu, Kamis, 15, Juni 2023, dibahas sedikitnya 5 pertanyaan terkait dengan polemik mahad Al Zaytun.

Mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk

BACA JUGA:Demonstran Gagal Tembus Barikade Mahad Al Zaytun, FIM Ancam Demo ke Istana

Kesimpulan dari Bahtsul Masail menyatakan, bertentangan dengan hadits shahib yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: