Ngeri! Peredaran Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

Ngeri! Peredaran  Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan S, tersangka pengedar narkoba, Jum'at 16 Juni 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka S terancan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah, " tegasnya.

BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas

BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: