Cek Nama Anda! PKH Tahap 2 Cair Rp600.000, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Ambil Saldo untuk KPM Terverifikasi

Cek Nama Anda! PKH Tahap 1 Cair Rp600.000, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Ambil Saldo untuk KPM Terverifikasi-istimewa-
RADARINDRAMAYU.ID - Bantuan tunai dari pemerintah kembali hadir untuk masyarakat yang memang sedang berjuang menjaga kestabilan ekonomi keluarga.
Kali ini, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan dana sebesar Rp600.000 ke rekening penerima manfaat yang sudah lolos validasi sistem.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi mereka yang membutuhkan, apalagi jelang pertengahan tahun di mana pengeluaran cenderung meningkat.
Melalui data dari kementerian sosial, penyaluran dana ini dilakukan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
BACA JUGA:Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani
Proses validasi ini disebut sebagai validasi by system, dan memanfaatkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima dana tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan atau mengisi formulir tambahan.
Asalkan NIK e-KTP mereka sudah masuk ke sistem dan memenuhi kriteria, dana PKH akan langsung masuk ke rekening BNI yang ditunjuk.
Saldo yang masuk sebesar Rp600.000 ini merupakan bagian dari pencairan tahap pertama tahun 2025.
BACA JUGA:Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
Jadwal pencairannya sendiri berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025, dan hanya diperuntukkan bagi KPM yang belum sempat menerima dana pada periode tersebut.
Adapun syarat umum untuk bisa masuk ke daftar penerima BPNT atau PKH tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP aktif.
- Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera di kelurahan tempat tinggal.
- Tidak sedang bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Tercatat dalam DTKS milik kementerian sosial.
Selain kategori validasi by system, pemerintah juga menyusun skema bantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: