20 WNI Korban Perdagangan Orang Disekap di Myanmar, SBMI Lapor ke Komnas HAM
SBMI melaporkan kasus TPPO yang menimpa 20 orang WNI ke Komnas HAM-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU
JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar.
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.
Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand secara bertahap.
Para korban mengaku sesampainya diBangkok dikawal dua orang untuk sampai ke perbatasan Thailand dan Myanmar, lalu dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.
BACA JUGA:Sharp AQUOS V6 5G Menunjang Aktivitas Sehari-hari
BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 3.6 Magnitudo Guncang Wilayah NTT dan Berpusat di Laut Hari Ini
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka diiming-imingi dari pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.
Mereka dijanjikan gaji senilai Rp 8-10 juta perbulannya, jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari, serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.
Namun faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman.
BACA JUGA:Grage Grand Business Hotel Cirebon Hadirkan beragam Paket Berbuka Puasa
BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Bupati dan Baznas Salurkan Zakat 2,7 Miliar
Para korban tidak digaji bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan.
Penyekapan para korban oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan. Kemudian HP milik para korban juga disita oleh pihak perusahaan dengan tujuan pembatasan akses komunikasi.
Kedua puluh korban meminta dipulangkan tetapi pihak perusahaan memaksa korban untuk membayar denda sebanyak 75.000 Yuan China sehingga para korban terpaksa untuk tetap bekerja.
“Anak saya berangkat kerja bulan Oktober 2022. Yang saya tahu bahwa anak saya bekerja di Thailand dengan jenis pekerjaan yang cukup baik. Namun saya kaget ketika mendapatkan kabar bahwa anak saya sudah di Myanmar dan kerap mendapatkan siksaan. Mereka disetrum, dipukul pakai kursi hingga berdarah. Jadi kami takut terhadap keselamatannya, tidak hanya raga, namun jiwanya juga,” ungkap salah satu orang tua korban.
BACA JUGA:Pesan Jokowi Pada Pecinta Sepakbola Tanah Air Agar Hormati Keputusan FIFA
BACA JUGA:Sanksi Berat Diberikan Pada 2 Pejabat OJK dalam Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu
Menurut analisis SBMI, kasus ini sudah memenuhi tiga unsur kasus perdagangan orang dilihat dari proses, cara, dan tujuan untuk dieksploitasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan kembali konsensus ASEAN dalam Deklarasi Cebu bahwa Negara Asal dan Negara Tujuan akan bekerja sama dan berkoordinasi untuk memberi bantuan korban TPPO dan pekerja migran yang terjebak dalam situasi dan kondisi konflik.
Kehadiran Negara untuk memberikan pelindungan warga negaranya juga sudah diatur di Pasal 21 dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu dalam hal WNI terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Bahaya nyata yang dimaksud diantaranya yaitu bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme dan bencana lainnya yang serupa.
BACA JUGA:Kasus BPR KR Masih Berjalan, Begini Himbau OJK Pada Nasabah Tak Perlu Panik
BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah
“Melihat maraknya permasalahan online scam yang terjadi di Myanmar karena situasi krisis, kita harus menyikapi kasus ini secara darurat. Dari dua instrumen dan kebijakan ini, tidak ada alasan lagi bagi negara untuk tidak memulangkan para korban. Terlebih kondisi para korban yang saat ini sedang mengalami bahaya dan ancaman perang di Myanmar, maka negara harus segera mengevakuasi para korban ke wilayah yang aman dan segera dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara,” pungkas Hariyanto.
Pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM bersama keluarga korban diterima langsung oleh Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.
Anies Hidayah menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menerima pengaduan korban TPPO ke negara Myanmar sejak Desember 2022.
“Kami memahami bahwa situasi ini darurat. Komnas HAM akan segera kembali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevakuasi WNI yang disekap, dan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera menangkap pelaku yang ada di Indonesia, terutama memenuhi hak-hak WNI ketika sampai di Indonesia” tegas Anies Hidayah.
Anies juga menegaskan Komnas HAM akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran uang untuk menemukan pelaku utama dan bekerjasama dengan Interpol untuk menyelidiki pelaku di luar negeri.
“Dalam situasi genting ini kita memang harus secepatnya mendorong agar dilakukan pemulangan, karena ini persoalan nyawa,” pungkas Hari Kurniawan.(oet)
BACA JUGA:Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: