Sanksi Berat Diberikan Pada 2 Pejabat OJK dalam Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu

Sanksi Berat Diberikan Pada 2 Pejabat OJK dalam Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu

kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution saat ditemui di kantor nya.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-radar cirebon

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Terlibatnya dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, telah mendapatkan sanksi berat.

Tak hanya itu, kini Dewan Komosioner OJK pun memperketat regulasi bagi insan OJK yang hendak mengajukan kredit. Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan sebelumnya OJK tidak pernah melarang para pegawainya untuk mengajukan kredit pada lembaga keuangan.

Namun perlu diketahui, ketika kredit diajukan harus diukur dari dua sisi, yakni kemampuan debitur mengembalikan pinjaman dan syarat serta regulasi yang harus dipenuhi debitur tersebut.

"Yang memberikan pinjaman harus menerapkan aturan main yang benar, ketentuan sudah ada baik dari regulator dan persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur," jelasnya.

BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

BACA JUGA:Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kedua pejabat OJK tersebut saat ini sudah disidang secara etik oleh OJK dan diberikan sanksi berat karena dalam prosedur pengajuan kredit ada hal-hal yang tidak sesuai. Sehingga dianggap melanggar kode etik pegawai OJK .

"Yang satu sudah pensiun dan yang satu oknum lagi masih aktif dan ditempatkan di Jakarta," jelasnya. Setelah adanya kasus ini, Dewan Komisioner OJK pun memberikan arahan untuk melakukan pengetatan persyaratan untuk insan OJK yang ingin megajukan kredit.

Diharapkan insan OJK yang ingin mengajukan kredit sesuai dengan kemampuan. Sehingga tidak ada insan OJK yang bermasalah di manapun baik di Bank, Leasing, BPR, Pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya.

Fredly juga menambahkan jika masyarakat mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK dalam pelaksanaan tugas, bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK https://wbs.ojk.go.id/ atau di email [email protected] dan surat di PO Box ETIK OJK JKT 10000. (apr) 

BACA JUGA:Waspada! WHO Terima Laporan Kasus Virus Marburg, Bagaimana dengan Indonesia?

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa Aparat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: