3 Calwu Antar Waktu Jatibarang Baru Ambil Nomor Urut

3 Calwu Antar Waktu Jatibarang Baru Ambil Nomor Urut

KOMPAK: Para calon kuwu antar waktu Jatibarang Baru berfoto bersama jajaran Forkopimcam Jatibarang, panitia pilwu, dan BPD Jatibarang Baru, Senin (2/2/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemilihan kuwu penggantian antar waktu Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang sampai ke tahap pengundian nomor urut calon kuwu (Calwu) setelah 3 bakal calon kuwu telah resmi ditetapkan sebagai calon kuwu.

Pengundian nomor urut calwu yang bertempat di sekretariat Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Antar Waktu Jatibarang Baru, Senin (2/2/2026) sore. Acara yang  dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatibarang, BPD Jatibarang Baru, Pemerintah Desa Jatibarang Baru, dan perwakilan masa pendukung dari tiga calon kuwu.

Ketua Panpilwu Antar Waktu Jatibarang Baru, Dian Hadiansyah menyatakan bahwa tahapan pengundian nomor urut calon kuwu setelah 7 bakal calon kuwu mengikuti proses seleksi tambahan, karena berdasarkan regulasi maksimal calon kuwu antar waktu 3 orang.

“Penetapan sekaligus pengundian nomor urut dari tiga bakal calon kuwu yang lolos menjadi calon kuwu, itu Sovian, Iwan Hikwanto, dan Abdul Fitri, ketiganya telah ditetapkan  sebagai calon kuwu,” kata Dian seusai proses pengundian nomor urut calon kuwu, Senin (2/2/2026) sore.

BACA JUGA:Perkuat Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta

Setelah proses penetapan dan pengundian nomor urut calon kuwu, tahapan selanjutnya merupakan musyawarah dusun (musdus) pelaksanaannya bertempat di dusun masing-masing untuk menentukan perwakilan masyarakat dari 11 unsur yang akan menjadi pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu.

Dian mengungkapkan musdus dilaksanakan dalam satu hari pada tanggal 3 Februari 2026, dilengkapi berita acara dan panitia langsung menerima hasil dari berita acara tersebut, nantinya hasil musdus itu jadi penentuan siapa saja warga yang diberikan gak untuk memberikan suara pada pemilihan kuwu.

“Lokasi musdus di Rukun Warga (RW) masing-masing, ada 8 RW, setiap unsur diwakili 3 orang, jadi setiap RW ada 33 orang, jadi jika ditotal jumlahnya 264 pemilih. karena pemilih jumlahnya harus ganjil jadi di RW 6 yang jumlah penduduk lebih banyak dari pada RW lainnya maka diberikan satu orang lagi, sehingga jumlah pemilih sebanyak 265 orang,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatibarang Baru, Oegan Sugandi mengatakan tahapan pemilihan kuwu antar waktu yang sampai ketahap pengundian nomor urut calon dan masuk pada tahap musyawarah dusun (musdus) tidak terlepas dari peranan panitia yang telah bekerja semaksimal, dan dukungan dari semua pihak baik itu dari pemdes dan unsur Forkopimcam Jatibarang, serta seluruh masyarakat Jatibarang Baru yang ikut mengawal proses agar berjalan lancar dan kondusif.

BACA JUGA:Lebih 10 Ribu Hektare Sawah Terendam, DKPP Ajukan Bantuan Benih ke Kementan

“Harapan kami semuanya berjalan dengan baik, dari ketiga calon  kuwu ini siapapun nanti yang terpilih punya gagasan untuk membangun Jatibarang Baru lebih baik lagi,” ujarnya.

Pada pengundian nomor urut calon kuwu antar waktu Jatibarang Baru yang diikuti 3 calon kuwu, Abdul Fitri mendapat nomor 1, Iwan Hikwanto nomor 2, dan Sovian nomor 3, ketiga akan mengikuti kontestasi pemilihan kuwu antar waktu Jatibarang Baru yang pelaksanaannya pada 18 Februari 2026. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: